Klikfakta38.com, Gunungsitoli – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Weng Jisuo, warga negara Tiongkok, di Polres Nias pada 14 Juni lalu, mulai menemui titik terang dengan adanya klarifikasi dari pihak perempuan, YL, dan konfirmasi resmi dari kepolisian. Weng Jisuo melaporkan merasa ditipu setelah uang jujuran sebesar Rp 75 juta miliknya tidak dikembalikan menyusul pembatalan pernikahan secara sepihak.
YL, wanita asal Nias Utara yang merupakan pihak terlapor, akhirnya angkat bicara pada Senin (16/06/25) melalui pesan singkat WhatsApp. Ia membenarkan bahwa dirinyalah yang mengundang Weng Jisuo untuk datang ke Indonesia, khususnya ke kampung halamannya di Nias Utara.
“Saya dan Weng Jisuo bukan dijodohkan, tapi sayalah yang ajak dan suruh Weng datang ke rumah untuk bertemu dengan orang tuaku,” terang YL.
YL menjelaskan bahwa ia mulai mengenal Weng Jisuo pada awal April 2025 dan berkomunikasi secara daring. YL juga mengutarakan keseriusannya dengan Weng Jisuo dengan mengatakan, “Jika kamu serius kamu datang ke rumahku dan bertemu dengan orang tuaku.” Menurut YL, setelah Weng Jisuo datang, memberikan jujuran, dan tanggal pernikahan ditentukan serta pertemuan keluarga diadakan, barulah muncul “isu-isu” yang tidak jelas, yang akhirnya berujung pada pembatalan pernikahan secara sepihak oleh pihak keluarga.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Motivasi Gea, selaku Humas Polres Nias, pada hari yang sama, Senin (16/06/25), menyatakan bahwa laporan polisi dari Weng Jisuo telah diterima.
“Pihak kepolisian membenarkan laporan polisi tersebut dan kini sedang melakukan proses penyidikan dan penyelidikan,” ujar Motivasi Gea.
Dengan adanya konfirmasi dari kedua belah pihak, serta kepastian dari Polres Nias yang kini sedang mendalami kasus ini, diharapkan kejelasan akan segera didapat untuk penyelesaian permasalahan dugaan penipuan ini. Proses penyelidikan akan mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut dari semua pihak terkait guna mengungkap kebenaran.
HZ













