KLIKFAKTA38 – Jakarta, 18 Juni 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menyita uang senilai Rp.2 triliun dari hasil pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret korporasi raksasa Wilmar Group.
Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Dana tersebut disita dari berbagai rekening dan entitas yang terafiliasi dengan perusahaan sawit tersebut, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Penyitaan sebesar Rp2 triliun ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat dan korporasi dalam praktik manipulasi ekspor CPO dan turunannya,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kasus yang mencuat sejak 2022 ketika pemerintah menetapkan kebijakan larangan ekspor CPO demi menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Namun, sejumlah perusahaan diduga memanipulasi data untuk mendapatkan izin ekspor secara ilegal, termasuk di antaranya Wilmar Group.
Kejaksaan mengungkap, modus yang digunakan antara lain pemalsuan dokumen persyaratan ekspor dan kerja sama dengan oknum pejabat di Kementerian Perdagangan. Dari situ, negara diperkirakan merugi hingga puluhan triliun rupiah.
Selain penyitaan dana, kejaksaan juga telah menetapkan beberapa tersangka dari pihak swasta maupun pejabat negara, serta membekukan sejumlah aset lainnya, termasuk properti dan kendaraan mewah.
Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus diperluas, termasuk kemungkinan menyeret korporasi sebagai subjek hukum. “Kami tidak berhenti pada individu, namun juga mengejar tanggung jawab korporasi yang terlibat,” tegas Febrie.
Wilmar Group hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah hukum Kejaksaan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan tengah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses lanjutan.
Kasus yang menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum sektor komoditas strategis di Indonesia, dan menjadi ujian serius komitmen pemerintah dalam membongkar mafia pangan dan menegakkan keadilan ekonomi.













