Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Kejaksaan Sita Rp.2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group

badge-check

Kejaksaan Sita Rp.2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 18 Juni 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menyita uang senilai Rp.2 triliun dari hasil pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret korporasi raksasa Wilmar Group.

Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Dana tersebut disita dari berbagai rekening dan entitas yang terafiliasi dengan perusahaan sawit tersebut, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Penyitaan sebesar Rp2 triliun ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat dan korporasi dalam praktik manipulasi ekspor CPO dan turunannya,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kasus yang  mencuat sejak 2022 ketika pemerintah menetapkan kebijakan larangan ekspor CPO demi menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Namun, sejumlah perusahaan diduga memanipulasi data untuk mendapatkan izin ekspor secara ilegal, termasuk di antaranya Wilmar Group.

Kejaksaan mengungkap, modus yang digunakan antara lain pemalsuan dokumen persyaratan ekspor dan kerja sama dengan oknum pejabat di Kementerian Perdagangan. Dari situ, negara diperkirakan merugi hingga puluhan triliun rupiah.

Selain penyitaan dana, kejaksaan juga telah menetapkan beberapa tersangka dari pihak swasta maupun pejabat negara, serta membekukan sejumlah aset lainnya, termasuk properti dan kendaraan mewah.

Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus diperluas, termasuk kemungkinan menyeret korporasi sebagai subjek hukum. “Kami tidak berhenti pada individu, namun juga mengejar tanggung jawab korporasi yang terlibat,” tegas Febrie.

Wilmar Group hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah hukum Kejaksaan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan tengah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses lanjutan.

Kasus yang menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum sektor komoditas strategis di Indonesia, dan menjadi ujian serius komitmen pemerintah dalam membongkar mafia pangan dan menegakkan keadilan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Muktamar ke-35 NU Sahkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031  

31 Agu 2026 - 10:31 WIB

Muktamar ke-35 NU Sahkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031  

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

31 Agu 2026 - 08:09 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Jaya Terkait Korupsi Proyek Air Minum Rp12,8 Miliar

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

31 Agu 2026 - 08:06 WIB

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

31 Agu 2026 - 08:03 WIB

Muktamar NU di Jombang Memanas: Sidang Pleno Tatib di Kamar 35 Diwarnai Kericuhan

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore

31 Agu 2026 - 08:00 WIB

KPK Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Jumat Sore
Trending di Fakta Utama