KLIKFAKTA38 – Kalbar, 20 Juni 2025 – Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat: tercatat potensi cadangan uranium mencapai 24.112 ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.
Informasi ini pertama kali tercatat dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) periode 2025–2034, serta diperkaya data dari Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalbar.
Reaksi Pemerintah Daerah dan Pusat
Sekda Kalbar, Harisson, menjelaskan bahwa eksplorasi uranium merupakan kewenangan pemerintah pusat, melalui Badan Tenaga Nuklir Nasional (BTNN) yang kini bernaung di BRIN. Hingga saat ini belum ada izin eksploitasi uranium yang diajukan ke Kementerian ESDM.
Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk pemurnian dan pengolahan uranium. “PP itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif,” ungkapnya.
Agenda PLTN di Indonesia: Peluang & Tantangan
Menurut dokumen RUPTL, PLN menyinggung kemungkinan pembangunan PLTN awal berkapasitas ~250 MW, mulai konstruksi sekitar 2027 dengan target komersial pada 2032. Lokasinya diproyeksikan di Kalimantan (termasuk Kalbar) dan Sumatra Utara.
Namun, realisasi PLTN memerlukan diskusi mendalam terkait:
Rantai pasokan bahan bakar nuklir (uranium),
Pengelolaan limbah radioaktif,
Standar keselamatan dan keamanan nuklir sesuai regulasi nasional dan rekomendasi IAEA.
Catatan dan Implikasi
Regulasi & izin – Pemerintah saat ini tengah menuntaskan PP terkait industri radioaktif; izin eksploitasi masih tergantung kajian lanjutan.
Kajian kelayakan – Meliputi aspek teknis, ekonomi, sosial, serta dampak lingkungan.
Peran BRIN & Bapeten – Akan dilibatkan dalam pengawasan mutu, keselamatan nuklir, dan aspek teknis lanjutan
Kesimpulan
Temuan cadangan uranium Melawi seluas 24.112 ton mewakili potensi strategis untuk transisi energi Indonesia dan pengembangan PLTN. Namun, realitasnya masih panjang: perlu legislasi, perizinan, studi mendalam, dan persiapan infrastruktur untuk menjamin bahwa pemanfaatannya aman, dapat diterima publik, dan berkelanjutan.













