Klikfakta38.com, Gunungsitoli – Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pengelolaan limbah medis ilegal oleh RSU Bethesda. Desakan ini muncul menyusul lambatnya penanganan kasus yang telah diamankan oleh Polres Nias sejak 20 Mei 2025 lalu.
Sekretaris FARPKeN Helpin Zebua, hari ini secara resmi melayangkan surat permohonan RDP kepada DPRD Kota Gunungsitoli. Menurut Helpin, surat ini merupakan bentuk kekhawatiran masyarakat atas penanganan kasus limbah medis, khususnya terkait dugaan pengelolaan yang tidak sesuai prosedur. “Surat permintaan RDP ini kami buat karena kekhawatiran masyarakat dalam penanganan kasus tersebut, khususnya dalam pengelolaan limbah medis rumah sakit,” ujar Helpin hari ini Senin (23/06/25).
Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama surat ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap RSU Bethesda yang diduga kuat mengelola limbah medis secara ilegal. Sebelumnya, upaya konfirmasi sejumlah awak media kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli terkait kasus ini justru tidak direspons, bahkan terkesan bungkam, yang semakin memperkeruh suasana dan memicu pertanyaan publik.
Lambatnya penanganan kasus dan dugaan minimnya respons dari pihak legislatif semakin disoroti dengan adanya isu yang beredar luas di masyarakat. Isu tersebut menyebutkan bahwa pemilik RSU Bethesda diduga adalah orang nomor dua di Kota Gunungsitoli, dengan istri dan anaknya saat ini menjabat sebagai anggota di DPRD Kota Gunungsitoli.
Dugaan kuat adanya keterlibatan pejabat penting ini menimbulkan pertanyaan besar di benak aktivis dan masyarakat luas mengenai akuntabilitas dan transparansi penanganan kasus. Kekhawatiran ini memicu pertanyaan tentang apakah kasus dugaan pengelolaan limbah RSU Bethesda akan mendapatkan kepastian hukum yang adil, terlepas dari dugaan adanya pejabat penting sebagai pemilik atau direktur rumah sakit.
Helpin Zebua menuturkan, surat permintaan RDP telah disampaikan kepada Ketua DPRD. Ia berharap pihak DPRD akan merespons surat tersebut dengan serius, mengingat dugaan adanya hubungan kekerabatan antara keluarga pemilik RSU Bethesda dengan pejabat baik di tingkat eksekutif maupun legislatif Kota Gunungsitoli.
“Surat permintaan RDP sudah disampaikan, namun pertanyaannya apakah DPRD akan menindaklanjutinya atau tidak? Kita tunggu saja jawabannya,” tegas Helpin Zebua, mengakhiri pernyataannya dengan nada mendesak. Publik kini menanti langkah konkret dari DPRD Kota Gunungsitoli untuk menuntaskan kasus dugaan pengelolaan limbah medis RSU Bethesda demi kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat.













