KLIKFAKTA38 – Bogor, 25 Juni 2025 – Satuan Tugas Gaktibmas (penyakit masyarakat) Kabupaten Bogor menggerebek sebuah kontrakan/indekos di wilayah Cibinong pada Rabu dini hari. Dari lokasi tersebut, Satpol PP bersama instansi terkait mengamankan 12 orang—terdiri dari sembilan perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) daring dan tiga pasangan bukan suami-istri ditemukan berada dalam kamar.
Koordinator Satgas Gaktibmas, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan laporan warga. Para petugas menyisir lokasinya secara sistematis.
Dari total 12 yang diamankan:
1. 9 perempuan diduga PSK online
2. 3 pasangan yang tidak memiliki ikatan perkawinan ditemukan dalam situasi mencurigakan.
Semua yang ditangkap kemudian dibawa ke markas Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pendataan dan identifikasi. Mereka selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan asesmen lebih lanjut.
“Dalam kegiatan ini, kami mengamankan sebanyak 12 perempuan dan tiga laki‑laki. Dari jumlah tersebut, sembilan perempuan diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK) daring, sementara tiga pasangan bukan suami istri ditemukan berada di dalam kamar.”
Operasi yang merupakan bagian dari upaya penertiban secara intensif di wilayah rawan PSK online, sebagai respons atas meningkatnya aduan masyarakat setempat. Razia serupa sebelumnya juga pernah dilakukan, seperti pada 16 Mei 2025 lalu, saat Satpol PP di Cibinong juga mengamankan 11 perempuan dan menyita ratusan botol miras.
Hal ini mengindikasikan adanya pola berulang dalam menindak lokasi-lokasi yang digunakan sebagai sarang prostitusi daring.
Razia yang dilakukan gabungan (Satpol PP dan instansi terkait), bertujuan menindak aduan warga. Upaya ini mencerminkan pendekatan preventif daerah dalam mengurangi praktik PSK berbasis aplikasi.
Dari hasil razia sebelumnya, mereka yang diamankan tak langsung dipidana, tetapi didata dan diserahkan ke Dinas Sosial – dipilih sebagai solusi edukasi dan rehabilitasi.
Pelibatan pasangan bukan suami-istri menandakan ketatnya pengawasan moral publik. Namun, penertiban ini juga memicu diskusi soal privasi dan pembuktian keterlibatan PSK, seperti metode “penangkapan transaksi terbuka” yang terkadang dipertanyakan.
Penggerebekan yang menegaskan sinergi aparat daerah di Kabupaten Bogor dalam menindak prostitusi daring, terutama yang memanfaatkan indekos sebagai lokasi transaksi. Penekanan saat ini bukan terhadap penghukuman, melainkan rehabilitasi dan pencegahan melalui pembinaan sosial. Ke depan, diperlukan pendekatan preventif dan edukatif agar tidak hanya menangkap, tetapi juga mencegah terulangnya praktik serupa













