KLIKFAKTA38 – Jakarta, 28 Juni 2025 — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke sejumlah negara Timur Tengah dan Asia.
Ke-98 calon korban itu diamankan dari beberapa titik penampungan di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang pada operasi gabungan yang digelar selama sepekan terakhir. Para korban sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
“Dari hasil penyelidikan, mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji tinggi di luar negeri, namun tidak melalui jalur resmi. Kami menduga kuat mereka akan dieksploitasi secara ekonomi dan bahkan bisa menjadi korban kekerasan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen. Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat [27/6].
Dalam operasi ini, polisi juga menangkap enam tersangka perekrut dan pengurus dokumen palsu. Modus operandi mereka mencakup perekrutan melalui media sosial, penampungan ilegal, dan pembuatan dokumen keberangkatan dengan visa kunjungan.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, tiket pesawat, dokumen imigrasi, serta alat komunikasi. Para tersangka dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
“Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan orang yang menyasar warga tidak berdaya. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi,” tambah Komjen Wahyu.
Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) turut mendampingi para korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulangan ke daerah asal. Sementara penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga beroperasi lintas negara.













