KLIKFAKTA38 – Jakarta, 15 Juli 2025 — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah resmi memberlakukan ketentuan pajak bagi para pedagang toko online (e-commerce) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku per hari ini dan berlaku untuk seluruh pelaku usaha daring, baik di platform besar maupun penjual mandiri.
Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan negara dari sektor digital yang terus berkembang. Menurut Sri Mulyani, sektor e-commerce telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir namun kontribusinya terhadap pajak dinilai masih minim.
“Seluruh pedagang online, baik yang berjualan di marketplace besar maupun melalui media sosial, mulai hari ini wajib memiliki NPWP dan melaporkan penghasilannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin [14/7].
Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan bekerja sama dengan platform e-commerce dan bank digital untuk memastikan transparansi transaksi serta kemudahan pelaporan. Pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan PPh sesuai skema UMKM atau tarif umum, tergantung skala usahanya.
Pemerintah menjanjikan pendampingan dan edukasi perpajakan bagi pelaku usaha online yang belum memahami kewajibannya. Di sisi lain, otoritas pajak juga menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggar aturan.
Kebijakan yang menuai beragam reaksi dari pelaku UMKM digital. Sebagian mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keadilan fiskal, sementara yang lain khawatir terhadap dampaknya terhadap daya saing usaha kecil













