KLIKFAKTA38 – Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengambil langkah drastis dengan memberhentikan secara tidak hormat Topan Obaja Putra Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini diambil setelah Topan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 26 Juni 2025, atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di daerah tersebut.
Kronologi Singkat
Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT terhadap Topan dan lima orang lainnya terkait proyek jalan di Sumut senilai total Rp 231,8 miliar.
Topan diduga menerima suap sebesar 4–5% dari nilai proyek, diperkirakan Rp 8 miliar, melalui perusahaan rekanan PT DNG yang telah menyiapkan mekanisme fee proyek.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan. Ia dan empat tersangka lainnya segera ditahan untuk keperluan penyidikan.
Pernyataan Menteri PU
Dalam konferensi pers pada 28 Juni 2025, Menteri Dody menegaskan:
“Saya kutip bahasa beliau (Presiden Prabowo Subianto)… segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,”
Dia menambahkan:
“Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.”
Meskipun demikian, Dody menegaskan menghormati asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.













