Klikfakta38.com, Nias – Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) di Desa Botohaenga, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, yang seharusnya menjadi pilar kemandirian pangan, kini berada di ambang kegagalan. Dana desa tahun 2025 yang digelontorkan untuk proyek ini terancam sia-sia di tengah dugaan kuat maladministrasi, konflik kepentingan, dan praktik pelaksanaan yang jauh dari standar. Sorotan utama tertuju pada peran Pemerintah Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dinilai abai terhadap regulasi dan prinsip akuntabilitas.
Agus Manto Aceh, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Botohaenga, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas carut marutnya implementasi program ini. “Kami melihat indikasi penyimpangan sejak awal, mulai dari pembentukan tim hingga proses penanaman yang tidak profesional. Dana desa tahap pertama sudah cair, namun pelaksanaannya justru menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Agus.
Kritik tajam BPD Botohaenga diarahkan langsung kepada Pj. Kepala Desa dan TPK KETAPANG melalui surat Press Rilis yang diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2025 oleh Wakil Ketua BPD Agus Manto Aceh yang menyoroti beberapa poin krusial yakni :
– Pembentukan TPK Sepihak dan Pelanggaran Fatal: Pj. Kepala Desa Botohaenga, Mardelima Waruwu, S.Pd.SD, yang notabene adalah Sekretaris Camat Bawolato, dituding membentuk TPK secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Lebih mencengangkan, Ratna Syam Aceh, seorang anggota BPD, ditunjuk sebagai Bendahara TPK. “Ini pelanggaran terang-terangan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016. Bagaimana seorang pengawas bisa merangkap sebagai pelaksana? Ini jelas mengindikasikan adanya kongkalikong dan menghilangkan fungsi kontrol BPD,” cetus Agus Manto Aceh. Ia mendesak Ratna Syam Aceh untuk memilih mundur dari salah satu jabatannya.
– Abainya Peran Profesional Pertanian: Keterlibatan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL Pertanian) dalam proyek penanaman 450 pohon pisang kepok hampir nihil. Tidak ada pendampingan, pengawasan, apalagi bimbingan teknis mengenai pemilihan bibit unggul. “Bibit yang ditanam saat ini sudah mulai layu, bukannya tumbuh tunas malah mengering. Ini bukti nyata kurangnya profesionalisme dan pengabaian saran ahli,” kritik Agus.
– Praktik Penanaman Amburadul dan Tertutup: TPK dituding melakukan praktik penanaman yang ceroboh dan tidak transparan.
– Bibit Tak Standar: Bibit pisang kepok yang ditanam disebut-sebut bukan jenis unggulan (“anak kandung”) dan banyak yang sudah menunjukkan tanda-tanda kematian dini.
– Eksklusivitas Pekerja: TPK tidak mensosialisasikan peluang kerja kepada masyarakat Botohaenga, melainkan memilih pekerja secara tertutup, bahkan melibatkan warga dari luar desa. “Mereka seolah dikejar maling dalam menanam bibit, hari ini disiram racun rumput, besoknya langsung ditanam. Ini praktik yang tidak masuk akal dalam pertanian,” sindir Agus.
– Dugaan Kelalaian Pemupukan: TPK diindikasikan belum memberikan pupuk organik (dolomix) di lubang tanam sebelum penanaman, bertentangan dengan perencanaan.
– Sandiwara Penanaman Bersama: Acara penanaman bersama yang melibatkan unsur kecamatan pada 18 Juli 2025 dinilai sebagai ‘lucu-lucuan’ semata, mengingat ratusan bibit sudah tertanam seminggu sebelumnya. “Pekerja yang terlihat hanyalah mereka (TPK) saja,” tambah Agus Manto Aceh Hari ini Senin (21/07/25).
Dengan kondisi bibit yang layu dan kejanggalan sistematis yang ditemukan, Agus Manto Aceh tak ragu memprediksi program KETAPANG ini akan gagal total. Ia pun mengeluarkan ultimatum kepada pihak-pihak terkait seperti terhadap Ratna Syam Aceh harus segera memilih, apakah akan mengundurkan diri sebagai anggota BPD atau Bendahara TPK KETAPANG, TPK harus bertanggung jawab dengan mencabut bibit yang sudah ditanam dan segera menanam ulang dengan bibit unggul yang sesuai standar, Dinas Sosial, PMD dan P2A, Dinas Pertanian, serta TPPK Kabupaten Nias diminta untuk tidak tinggal diam.
“Mereka harus segera turun tangan, melakukan monitoring ulang secara serentak, dan mengevaluasi total pelaksanaan program KETAPANG Botohaenga. Kegagalan program ini adalah kerugian besar bagi masyarakat,” tegas Agus.
Menanggapi tudingan BPD, Ketua TPK KETAPANG, Hendra Rizki Gunawan Lase, membantah keras. Meskipun dirinya sempat agak keberatan dan terkesan marah saat dikonfirmasi oleh media, namun Ia mengklaim pengadaan bibit telah sesuai prosedur dan dibeli langsung dari masyarakat desa tanpa perantara pihak ketiga. Hendra bahkan mengundang awak media untuk melihat langsung kondisi di lapangan di lokasi hari ini.
“Pengadaan bibit sudah sesuai dengan aturannya, kita beli bibitnya dari masyarakat langsung tanpa perantara. Namanya juga tanaman butuh waktu untuk bisa hidup, tidak seperti jagung”, ungkap Hendra.
Namun, di sisi lain, Pj. Kepala Desa Botohaenga, Mardelima Waruwu, S.Pd.SD, memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil.
Kondisi ini menambah kompleksitas masalah. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari Pemerintah Desa dan TPK terkait penggunaan anggaran desa. Kegagalan program KETAPANG bukan hanya sekadar kerugian finansial, tetapi juga mengkhianati harapan masyarakat Botohaenga untuk mencapai ketahanan pangan.













