KLIKFAKTA38 – Jakarta, 22 Juli 2025, Wakil Gubernur Bangka Belitung yang berinisial H dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mahasiswa dan kuasa hukumnya. Pelaporan diajukan oleh Ahmad Sidik bersama advokat Herdika Sukma Negara atas dugaan penggunaan ijazah Sarjana Hukum palsu.
Tiga bukti diajukan ke penyidik:
1. Tangkap layar sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kemendikbudristek yang menunjukkan H baru tercatat sebagai mahasiswa pada 2013, sementara ijazah atas nama H diterbitkan pada 2012.
2. Surat edaran Pemprov Babel yang mencantumkan gelar SH yang diduga tidak sah
3. Nomor laporan: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025. Pelapor menunggu jadwal klarifikasi dari penyidik.
Penelusuran Mandiri & Respon Internal
Sebelum dilaporkan ke Bareskrim, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) telah terlebih dahulu melayangkan laporan ke Mabes Polri pada 15 Mei 2025. Laporan ini mencuat setelah ditemukan fakta bahwa Universitas Azzahra tempat H diklaim lulus dalam pencabutan izin operasional pada 27 Mei 2024.
Data di PDDikti mencatat bahwa H baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 3 April 2013, dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 201217216.
Proses Investigasi Akademik
Tim investigasi internal Pemprov Babel, diketuai oleh Plt Sekda Fery Apriyanto, telah membentuk proses verifikasi atas latar belakang pendidikan H. Hasilnya menunjukkan bahwa H hanya tercatat sebagai mahasiswa selama satu tahun dan tidak menyelesaikan studi hingga lulus.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Azzahra menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti aktivitas akademik yang relevan seperti KRS, KHS, daftar alumni, atau kehadiran wisuda atas nama H
Wakil Gubernur Bangka Belitung yang berinisial H dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mahasiswa dan kuasa hukumnya.
Mantan rektor kampus turut menyampaikan bahwa tanda tangan dalam ijazah yang tersebar berbeda dengan tanda tangannya yang asli, dan nama H tidak muncul dalam SK Rektor lulusan tahun akademik 2012/2013.
Sikap Resmi Pemprov & Gubernur Babel
Gubernur Hidayat Arsani mengaku sangat kecewa atas indikasi pemalsuan ijazah oleh wakilnya. Ia menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan menolak mengaitkan kasus ini dengan nama atau reputasinya secara pribadi.
Pemprov Babel memastikan telah membentuk tim investigasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Tindak Pidana yang Disangkakan
Laporan menyebutkan dugaan pelanggaran dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 263 atau 264 KUHP tentang pemalsuan surat / penggunaan gelar akademik palsu,
Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan
Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Kasus yang masih berada dalam proses penyelidikan otoritas hukum, dengan pelaporan resmi ke Bareskrim pada 21 Juli 2025 oleh mahasiswa. Fakta-fakta terkait ijazah yang tidak sesuai dengan data kampus membuka potensi kasus pemalsuan akademik yang serius. Pemerintah provinsi telah melakukan investigasi internal dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk memproses lebih lanjut. Masyarakat pun menunggu tindak lanjut yang transparan dan akuntabel dari semua pihak.













