KLIKFAKTA38 – Samarinda, Sabtu, 19 Juli 2025 (sekitar pukul 23.00 WITA) saat Musyawarah Daerah Partai Golkar Kaltim, wartawan yang mewawancara Rudy Mas’ud langsung ditegur secara fisik oleh ajudan pria—melakukan tekanan pada pergelangan tangan dan bahu—sehingga wawancara dihentikan secara mendadak.
Senin, 21 Juli 2025 (sesi doorstop di Kantor Gubernur) berlangsung setelah penandatanganan nota kerja sama antara Pemprov Kaltim dan dua yayasan lingkungan hidup. Seorang ajudan wanita, yang dikenal sebagai “Senja”, beberapa kali menyela wawancara dengan nada tinggi dan memerintahkan wartawan untuk menghentikan wawancara: “Sudah selesai… tandai-tandai”
Setelah wawancara usai, ajudan menanyakan identitas dan media asal wartawan, mengklaim bahwa pertanyaan hanya boleh mengenai agenda yang telah dibahas.
Tanggapan dari Organisasi Pers dan Akademisi
AJI Samarinda mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran kebebasan pers yang dijamin UU Pers, menuntut permohonan maaf terbuka dari Gubernur dan evaluasi terhadap etika ajudan.
PWI Kaltim, melalui Ketua Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk menanyakan hal yang berkaitan dengan tugas publik. Ia mendukung penyampaian secara sopan jika pertanyaan dianggap tidak relevant, tapi tidak boleh dengan intimidasi.
Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti bahwa tindakan ajudan berpotensi membatasi kerja jurnalistik. Ia meminta evaluasi dan pemahaman ulang tentang hak pers di lingkungan pemerintahan.
Reaksi Gubernur Rudy Mas’ud
Pada 23 Juli 2025, Gubernur Rudy Mas’ud menyampaikan permohonan maaf terbuka, menyebut kejadian tersebut sebagai spontan dan di luar kontrolnya. Ia menegaskan tidak ada niat membatasi kerja pers di Kaltim.
Ia juga menekankan pentingnya hubungan baik dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi positif kepada masyarakat.
Konteks Etika dan Kebebasan Pers
Aksi interferensi terhadap wartawan bukanlah hal baru di Indonesia, dan sering kali menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Para ahli hukum menegaskan, jika pejabat merasa pertanyaan tidak terkait agenda, ia dapat memilih tidak menjawab — tapi tidak boleh menghalangi proses wawancara.
Kesimpulan
Insiden di Kalimantan Timur menyoal dua praktik intimidatif oleh ajudan Gubernur Rudy Mas’ud kepada wartawan. Respons dari organisasi pers, akademisi, serta permohonan maaf gubernur sendiri menandai bahwa kebebasan pers menjadi isu sentral. Ke depan, transparansi dan respect terhadap profesi jurnalis diharapkan menjadi prioritas dalam hubungan pemerintah–media













