“Crazy Rich Gowa” H. Muh. Nasri Ditangkap, Terjerat Korupsi Bendungan dan Irigasi Nabire

KLIKFAKTA38 – Makassar,  Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan dan jaksa dari Kejari Nabire berhasil menangkap buronan H. Muh. Nasri (47), yang biasa disebut “Crazy Rich Gowa,” di kediamannya di Jalan Teratai No. 9, Kelurahan Mattoangin, Makassar, pada dini hari Kamis [3 Juli 2025].

Latar Belakang Kasus

banner 325x300

Nasri, Direktur PT Planet Beckam yang bermarkas di Makassar–Gowa, merupakan buronan setelah Mahkamah Agung RI memutuskan dirinya bersalah atas korupsi dalam proyek pembangunan bendung tetap serta saluran irigasi primer dan sekunder di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Nabire, Papua Tahun 2018.

Dalam putusan MA Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Nasri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan uang pengganti Rp 10,07 miliar. Bila tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, asetnya akan disita atau hukuman diganti dengan tambahan 5 tahun penjata.

Kronologi Penangkapan

Lokasi dan waktu: Jalan Teratai No. 9, Makassar, pukul 00.31 WITA, 3 Juli 2025

Nasri bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan tanpa insiden. Ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk eksekusi hukum sesuai putusan MA.

Kerugian Negara

Akibat perbuatan korupsinya, negara menderita kerugian mencapai Rp 10,266,986,500,55—lebih dari Rp 10,2 miliar. Proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) APBN Tahun 2018 melalui Dinas PU dan PR Kabupaten Nabire.

Reaksi dan Pernyataan Resmi

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa penangkapan ini menegaskan tekad Kejaksaan memburu buronan korupsi ke mana pun mereka bersembunyi.

Agus Salim, Kepala Kejati Sulsel, memberikan apresiasi sekaligus mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi yang melarikan diri

Meskipun sosok Haji Nasri dikenal sebagai “Crazy Rich Gowa” karena kekayaannya yang mencolok, detail pribadi seperti asal kekayaan dan gaya hidupnya tidak dibahas dalam berita resmi. Fokus utama pemberitaan adalah pada tindak pidana korupsi dan proses hukum yang dijalani

Penulis: Hengki RevandiEditor: Hengki Revandi, Tim Wartawan