KLIKFAKTA38 – Jakarta, 24 Juli 2025 — Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) secara resmi mengonfirmasi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia atas nama Satria Artha, pria asal Jawa Barat yang diketahui menjadi tentara bayaran di Rusia. Keputusan ini diambil setelah proses investigasi dan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Badan Intelijen Strategis TNI.
Juru Bicara Kemhan, Brigjen TNI (Purn) Hari Wicaksono, dalam konferensi pers di Jakarta pagi ini menyatakan bahwa keterlibatan warga negara Indonesia dalam konflik militer asing secara sukarela dan tanpa izin negara merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
“Satria Artha telah secara sadar mengabdikan diri sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata di luar negeri. Ini bertentangan dengan prinsip netralitas Indonesia dan bertentangan dengan kepentingan nasional,” tegas Hari.
Menurut laporan intelijen, Satria telah bergabung dengan kelompok paramiliter Wagner yang terafiliasi dengan militer Rusia sejak 2023 dan aktif dalam beberapa operasi di wilayah konflik Ukraina dan Timur Tengah.
Kemhan menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan keras kepada seluruh WNI agar tidak tergiur menjadi kombatan asing, baik karena iming-iming materi maupun ideologi.
“Kami minta tidak ada lagi warga negara Indonesia yang mengikuti jejak Satria Artha. Ini bukan hal yang bisa ditoleransi. Tindakan ini membahayakan nama baik Indonesia di mata internasional,” ujar Hari.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa seluruh hak-hak keimigrasian Satria sebagai WNI telah dicabut per tanggal 22 Juli 2025, dan ia dinyatakan stateless sampai negara lain memberikan kewarganegaraan.
Hingga saat ini, keberadaan Satria Artha belum dapat dipastikan secara akurat. Namun, sumber-sumber internasional menyebut ia masih berada di kawasan timur Ukraina dan belum ada indikasi untuk kembali ke Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri juga telah mengeluarkan imbauan keras dan menindaklanjuti kerja sama pengawasan dengan interpol guna memantau pergerakan WNI yang diduga terlibat dalam konflik bersenjata lintas negara.













