KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Nikita Mirzani dan asistennya, IM (alias Mail Syahputra), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang oleh pihak polisi Metro Jaya. Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis:
Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE (ancaman maksimal 6 tahun penjara)
Pasal 368 KUHP terkait pemerasan (ancaman tambahan hingga 9 tahun)
Pasal 3, 4, 5 UU TPPU (ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara)
Artinya, total ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun jika seluruh dakwaan dijatuhkan sepenuhnya.
Kronologi Singkat Kasus
3 Desember 2024: Reza Gladys, pengusaha produk skincare, melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan, setelah merasa terancam dalam transaksi yang mencakup angka Rp 2‑4 miliar. RGP kemudian melampirkan bukti transfer dan klaim ancaman dalam gugatan ke pihak kepolisian.
20 Februari 2025: Status tersangka resmi diumumkan oleh Kombes Pol Ade Ary. Dua tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
4 Maret 2025: Nikita dan IM ditahan selama 20 hari oleh polisi Metro Jaya untuk keperluan penyelidikan. Penahanan ini dapat diperpanjang, tergantung perkembangan kasus.
Aktual atau Vonis Formal?
Hingga 8 Maret 2025, belum ada vonis resmi yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani terkait kasus ini. Semua pernyataan mengenai “20 tahun penjara” masih dalam konteks ancaman maksimal berdasarkan pasal-pasal dakwaan, bukan keputusan hakim. Belum ada putusan pengadilan yang memastikan berapa lama hukuman yang akan dijalani.
Nikita sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah kasus hukum seperti kekerasan terhadap mantan suami dan pencemaran nama baik, dengan vonis hukuman ringan termasuk 6 bulan percobaan dan tidak ditahan.
Kendati menjadi tersangka dan sempat ditahan, tidak ada putusan pidana tetap yang menyatakan Nikita telah dijatuhi hukuman penjara hingga saat ini.
Kesimpulan
Informasi tentang Nikita Mirzani “dijatuhi hukuman 20 tahun penjara” belum benar adanya. Yang terjadi sejauh ini adalah status ancaman hukuman maksimal berdasarkan dakwaan, namun belum ada vonis pengadilan yang memutuskan masa hukuman spesifik. Proses hukum masih berlangsung, dan keputusan final masih ditunggu.













