KLIKFAKTA38 – Sukabumi – Kepala Desa Sukabumi, Heni Mulyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat terkait dugaan penjualan gedung posyandu milik desa. Meski berstatus tersangka, Heni tetap terlihat tenang dan bahkan sempat tersenyum ketika digiring penyidik ke Mapolres Sukabumi pada Rabu [30/7/202].
Menurut keterangan Kapolres Sukabumi, AKBP Rendra Saputra, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait transaksi penjualan aset desa tanpa prosedur resmi. Gedung posyandu yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat itu dijual kepada pihak swasta dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penjualan gedung posyandu secara sepihak tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa maupun pemerintah kabupaten,” ujar AKBP Rendra.
Sementara itu, Heni Mulyono mengaku siap mengikuti proses hukum dan menyebut bahwa penjualan tersebut dilakukan karena alasan kebutuhan dana untuk pembangunan desa. “Saya akan kooperatif, yang penting masyarakat tahu bahwa saya tidak lari dari tanggung jawab,” katanya sambil tersenyum.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana hasil penjualan gedung untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.













