KLIKFAKTA38 – Jakarta – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendadak hening ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan mati terhadap Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Rabu [31/7/2025]. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba dalam jumlah besar yang menjerat perwira polisi tersebut.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyebut Satria dinilai terbukti menjadi otak distribusi sabu seberat 50 kilogram yang diungkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri awal tahun lalu. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mencederai institusi Polri dan mengancam generasi bangsa.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Satria Nanda,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Tuntutan itu membuat istri terdakwa yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan tangis. Ia sempat memeluk keluarga yang mendampingi, sementara Satria hanya menunduk tanpa memberikan komentar. Sidang ditutup dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Satria pernah dikenal sebagai perwira yang kerap menggelar operasi antinarkoba. Namun, kariernya runtuh setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang mengungkap keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional.













