Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadis Kesehatan drg. Wahid Khusyairi Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT TA 2022

KLIKFAKTA38 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menahan drg. Wahid Khusyairi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, pada 17 Juli 2025 atas dugaan korupsi dalam realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Detail Kasus:

banner 325x300

Dari pengembangan penyidikan, drg. Wahid Khusyairi diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran BTT sebesar Rp5.170.215.770 yang seharusnya digunakan untuk beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Dalam perkara ini ia diduga berperan sebagai Pembuat Anggaran (PA).

Berdasarkan audit sementara, negara dirugikan sebesar Rp1.158.081.211 akibat penyimpangan penggunaan dana tersebut. Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, Kejari langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan menahan drg. Wahid selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Penetapan tersangka dan penahanan ini juga dikonfirmasi dalam liputan media lain yang menyebutkan statusnya sebagai tersangka dan besaran kerugian negara tersebut.

Reaksi dan Pengawasan Publik:

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batu Bara, Alpian, menyambut penetapan tersangka dengan catatan agar Kejari tidak berhenti hanya pada satu nama, melainkan menelusuri aliran dana secara menyeluruh karena kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menyatakan bahwa penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan seiring pendalaman aliran dana.

Klarifikasi:

Permintaan awal menyebutkan nilai “1 triliun rupiah,” namun berdasarkan pemberitaan resmi nilai yang sedang diselidiki dalam kasus ini adalah penyalahgunaan sebesar sekitar Rp5,17 miliar dengan kerugian negara terhitung sementara sekitar Rp1,158 miliar.

Kasus yang masih dalam proses penyidikan. Publik dan media diharapkan terus mengawal agar penanganan dilakukan transparan dan, jika terbukti, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Hengki RevandiEditor: Hengki Revandi, Tim Wartawan