Polisi Temukan Dugaan Pidana di Balik Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny

KLIKFAKTA38 – Sidoarjo, 10 Oktober 2025 — Kepolisian Resor Sidoarjo mulai menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam peristiwa runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny yang menelan sejumlah korban luka dan kerugian material besar pada awal pekan ini.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Andri Setiawan, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi bangunan dan laporan perizinan pembangunan. “Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pembangunan gedung utama pesantren. Ada dugaan kuat unsur kelalaian dan manipulasi data konstruksi,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat [10/10].

banner 325x300

Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengambil sejumlah sampel material bangunan untuk diuji di laboratorium forensik. Hasil awal menunjukkan kualitas beton dan baja yang digunakan tidak sesuai standar bangunan bertingkat.

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan ponpes tersebut, termasuk kontraktor, pengawas lapangan, dan pengurus yayasan. “Sudah ada lima orang saksi yang kami mintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka jika unsur pidana terbukti,” tambah Kombes Andri.

Pihak Ponpes Al-Khoziny melalui juru bicaranya, KH. Ahmad Zainuddin, menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Fokus kami saat ini adalah penanganan korban dan pemulihan kegiatan santri,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan pesantren yang menggunakan dana bantuan pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kejadian serupa yang membahayakan keselamatan santri dan tenaga pengajar.

Kasus runtuhnya Ponpes Al-Khoziny kini resmi naik ke tahap penyelidikan pidana, dan polisi memastikan akan mengusut tuntas untuk memastikan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi