KLIKFAKTA38 Kuala Lumpur, 14 Oktober 2025 — Menteri Luar Negeri Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan fakta mencengangkan terkait jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini mendekam di berbagai lembaga pemasyarakatan di Malaysia. Berdasarkan data resmi yang diterima pemerintah, tercatat sekitar 5.800 WNI tengah menjalani hukuman di negara jiran tersebut.
“Jumlah itu termasuk yang terjerat kasus keimigrasian, narkotika, dan pelanggaran hukum ringan. Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memastikan hak-hak hukum para WNI tetap dijamin,” ujar Yusril dalam keterangan pers di Kuala Lumpur, Senin [13/10].
Yusril menjelaskan, sebagian besar dari mereka merupakan pekerja migran yang melanggar aturan izin tinggal atau bekerja tanpa dokumen resmi. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan mekanisme pemulangan bertahap bagi WNI yang telah selesai menjalani masa hukuman atau mendapatkan pengampunan.
“Kami telah menugaskan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI di berbagai wilayah Malaysia untuk melakukan pendataan ulang serta memprioritaskan pemulangan bagi mereka yang kondisinya rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan lansia,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia juga berencana memperkuat kerja sama bilateral dalam bidang perlindungan tenaga kerja dan penegakan hukum. Yusril menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya diplomasi kemanusiaan agar kasus serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.
“Kami tidak hanya fokus pada pemulangan, tetapi juga perbaikan sistem perlindungan pekerja migran, termasuk edukasi hukum sebelum mereka berangkat ke luar negeri,” tegas Yusril.
Sejauh ini, Kementerian Luar Negeri mencatat sekitar 1.200 WNI telah diproses untuk pemulangan tahap pertama, yang dijadwalkan berlangsung mulai akhir Oktober 2025.
Langkah cepat pemerintah ini mendapat apresiasi dari berbagai lembaga perlindungan migran di Indonesia yang menilai tindakan Yusril menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi WNI di luar negeri.














