ESDM Siap Hentikan Operasional AQUA Jika Terbukti Gunakan Sumber Air Bermasalah

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 27 Oktober 2025 — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sikap tegas terkait dugaan penggunaan sumber air tanah bermasalah oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek AQUA. Pemerintah memastikan tidak akan ragu menghentikan izin operasional perusahaan jika terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan perizinan sumber daya air.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian ESDM, Budi Santosa, menegaskan bahwa setiap perusahaan AMDK wajib menggunakan sumber air yang sesuai izin eksploitasi dan memenuhi standar kualitas lingkungan. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Jika terbukti menggunakan sumber air tidak sesuai izin atau merusak keseimbangan lingkungan, izin operasionalnya akan kami cabut,” ujarnya di Jakarta, Senin [27/10].

banner 325x300

Budi menambahkan, tim teknis ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan validitas laporan yang menyebutkan beberapa pabrik AQUA menggunakan air tanah biasa, bukan air pegunungan sebagaimana diklaim di label produk.

“Pemeriksaan akan dilakukan secara komprehensif, termasuk uji kualitas air dan pengecekan titik sumber. Jika ada penyimpangan, sanksinya jelas: penghentian sementara hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan mendukung langkah tegas ESDM. Ketua BPKN, Maria Sari, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aduan masyarakat dan akan menindaklanjuti hasil investigasi resmi pemerintah. “Konsumen berhak tahu sumber air yang mereka konsumsi. Transparansi dan akuntabilitas produsen harus dijaga,” katanya.

Hingga kini, pihak Danone-AQUA belum memberikan pernyataan resmi atas langkah pemerintah tersebut. Namun, pengamat lingkungan menilai langkah ESDM penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air nasional dan kepercayaan publik terhadap produk AMDK di Indonesia.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi