Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu dan Helmy Yahya dari Jajaran Komisaris

KLIKFAKTA38 – BANDUNG — Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) resmi memutuskan pembatalan pengangkatan Mardigu Wowiek Prasantyo alias Bossman Mardigu dan Helmy Yahya dari jajaran komisaris. Keputusan tersebut disampaikan pihak manajemen bank pada awal pekan ini dan akan dikukuhkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Desember 2025 mendatang.

Sebelumnya, kedua nama itu sempat diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 16 April 2025. Dalam rapat tersebut, Mardigu ditetapkan sebagai Komisaris Utama Independen, sementara Helmy Yahya dipercaya menduduki posisi Komisaris Independen. Namun, pengangkatan keduanya belum berlaku efektif karena masih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

banner 325x300

Manajemen Bank BJB menjelaskan, keputusan pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi OJK yang memberikan arahan terkait hasil evaluasi terhadap calon komisaris. Surat tersebut bernomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025. Meski demikian, pihak bank belum mengungkap secara rinci alasan spesifik yang menjadi dasar penolakan kedua nama tersebut oleh otoritas keuangan.

Pihak Bank BJB menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan seluruh jajaran komisaris dan direksi yang menjabat telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan serta standar tata kelola perusahaan yang baik. “Kami menghormati keputusan dan arahan dari OJK, dan akan segera mengajukan nama-nama baru sesuai prosedur,” ujar perwakilan manajemen dalam keterangan tertulisnya.

Dengan pembatalan ini, posisi komisaris independen di tubuh Bank BJB akan kembali kosong hingga penetapan baru dilakukan melalui RUPSLB mendatang. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen Bank BJB dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi di sektor perbankan, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap integritas lembaga keuangan daerah.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi