Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polri Resmi Tetapkan Selebgram Dona Fabiola sebagai Tersangka Jaringan Narkotika Internasional

badge-check

Polri Resmi Tetapkan Selebgram Dona Fabiola sebagai Tersangka Jaringan Narkotika Internasional Perbesar

KLIKFAKTA38 – Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Dona Fabiola sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatan jaringan narkotika internasional. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh penyidik setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyampaikan bahwa Dona Fabiola diduga berperan sebagai penghubung sekaligus fasilitator distribusi narkotika yang dikendalikan oleh sindikat internasional. Peran tersebut terungkap setelah polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta menelusuri aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, dan keterangan saksi, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika internasional,” ujar pejabat Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa [23/12].

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah, termasuk kendaraan mewah, barang elektronik, dan rekening yang diduga terkait hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Dona Fabiola dikenal luas sebagai figur publik di media sosial dengan jutaan pengikut. Polri menegaskan bahwa status sebagai selebritas tidak akan menghalangi proses penegakan hukum.

“Tidak ada perlakuan khusus. Siapa pun yang terlibat tindak pidana narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Dona Fabiola dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hingga kini, tersangka masih menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkotika internasional secara menyeluruh dan memutus mata rantai peredarannya di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

3 Sep 2026 - 10:36 WIB

Perkuat Kompetensi Digital Guru, SDN 1 Taliwang Gelar Bimtek; Suarman Ingatkan: “Guru Tidak Boleh Gagap Terhadap Teknologi”

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

3 Sep 2026 - 01:55 WIB

Diduga Keracunan Program MBG, 431 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Dilarikan ke Rumah Sakit

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

3 Sep 2026 - 01:36 WIB

Laporan Khusus: Menjangkau Bansos Lewat Usul Sanggah Digital

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

3 Sep 2026 - 01:33 WIB

Respons Protes Warga, Menkeu Purbaya Dorong BPS Benahi Data Desil dan DTSEN

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor

3 Sep 2026 - 01:31 WIB

Sentuhan Estetika Modern Puncak: Jembatan Kaca Sukamahi Siap Dongkrak Ekowisata Bogor
Trending di Fakta Utama