Coreng Institusi, Dua Oknum Polres Ternate Terancam PTDH Usai Tepergok Mesum oleh Wakapolres

KLIKFAKTA38 – TERNATE, 9 Febuari 2026– Kasus pelanggaran etik berat kembali mengguncang institusi Kepolisian Resor (Polres) Ternate. Dua oknum anggota polisi diduga tepergok melakukan tindakan asusila di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan publik.

‎Ironisnya, penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Ternate saat sedang melakukan patroli rutin pengawasan internal.

banner 325x300

‎Kronologi Kejadian

‎Peristiwa ini terjadi pada malam hari di salah satu titik keramaian di Kota Ternate. Kecurigaan bermula saat tim patroli melihat sebuah mobil yang terparkir dalam kondisi mesin menyala namun tanpa penerangan yang jelas di area yang sepi.

‎Saat dilakukan pemeriksaan oleh Wakapolres dan tim Provos, ditemukan dua oknum anggota polisi—satu pria dan satu wanita—berada di dalam mobil dalam posisi yang tidak semestinya. Keduanya diketahui bertugas di satuan yang berbeda di lingkup Polres Ternate.

‎Tindakan Tegas Institusi

‎Pihak Polres Ternate bergerak cepat menanggapi insiden yang mencoreng citra korps bhayangkara tersebut. Berikut adalah langkah-langkah hukum yang diambil:

‎Pengamanan Langsung: Kedua oknum tersebut langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.

‎Penyitaan Barang Bukti: Unit kendaraan dan telepon genggam milik keduanya disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.

‎Proses Kode Etik: Kasus ini telah dilimpahkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) untuk diproses secara etik dan disiplin.

‎Sanksi Menanti

‎Kasi Humas Polres Ternate menegaskan bahwa pimpinan Polri tidak akan menoleransi perilaku yang melanggar norma kesusilaan, terlebih dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.

‎”Perintah pimpinan sudah jelas. Tidak ada kompromi bagi anggota yang melakukan pelanggaran moral. Sanksi terberat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bisa dijatuhkan jika terbukti melanggar kode etik profesi,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Baca juga: ‎Dinilai Hambat Penyidikan, dr. Richard Lee Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

‎Dampak dan Opini Publik

‎Kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat Maluku Utara. Pengamat hukum setempat menilai tindakan Wakapolres yang turun langsung merupakan bentuk komitmen pengawasan internal, namun sekaligus menunjukkan perlunya penguatan mentalitas anggota di lapangan.

‎Saat ini, kedua oknum tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama masa pemeriksaan 21 hari ke depan sebelum menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

‎Catatan Jurnalistik: Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berfokus pada tindakan institusional terhadap pelanggaran etik.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi