Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎Tiga Jaksa Banten Jadi Terdakwa Kasus Pemerasan WN Korea Rp1,2 Miliar

badge-check

‎Tiga Jaksa Banten Jadi Terdakwa Kasus Pemerasan WN Korea Rp1,2 Miliar Perbesar

KLIKFAKTA38 – Serang – Tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten didakwa melakukan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan dalam perkara hukum yang sedang ditangani. Nilai pemerasan yang terungkap dalam persidangan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

‎Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang pada pertengahan April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

‎Ketiga terdakwa yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksatria. Selain mereka, dua pihak lain turut menjadi terdakwa, yakni seorang penerjemah dan penasihat hukum korban.

‎Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa memanfaatkan posisi korban yang tengah tersangkut kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka diduga menekan korban dengan ancaman hukuman berat agar menyerahkan sejumlah uang.

Baca juga: Eks Kapolres Bima Didik Kuncoro Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang

‎Jaksa penuntut umum mengungkapkan, praktik pemerasan berlangsung sejak Februari hingga November 2025. Para terdakwa menjanjikan dapat “mengatur” perkara agar korban mendapatkan putusan ringan, bahkan bebas dari jerat hukum.

‎Awalnya, salah satu terdakwa meminta uang hingga miliaran rupiah. Setelah melalui negosiasi, jumlah tersebut disepakati dalam beberapa tahap pembayaran, termasuk uang muka ratusan juta rupiah yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.

‎Selain itu, terdapat permintaan tambahan dana dengan berbagai alasan, mulai dari biaya penangguhan penahanan, pengurusan perkara, hingga dugaan untuk memengaruhi proses persidangan.

‎Kasus ini terungkap setelah adanya operasi intelijen internal yang kemudian berujung pada penindakan hukum. Sebagian uang hasil pemerasan dilaporkan telah dikembalikan kepada korban.

‎Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

‎Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam waktu dekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

29 Sep 2026 - 21:06 WIB

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

29 Sep 2026 - 09:50 WIB

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

29 Sep 2026 - 04:55 WIB

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

29 Sep 2026 - 04:52 WIB

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki

29 Sep 2026 - 04:49 WIB

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki
Trending di Fakta Utama