Resmi: Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya di 6 Sektor, Langgar Aturan Izin Usaha Dicabut

KLIKFAKTA38 – ‎JAKARTA – Pemerintah resmi mengetok palu regulasi baru yang memperketat praktik alih daya (outsourcing) di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, penggunaan tenaga kerja outsourcing kini dibatasi secara ketat hanya pada enam sektor pekerjaan tertentu.

‎Kebijakan ini diterbitkan tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2026, sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menuntut perlindungan lebih bagi kaum pekerja.

banner 325x300

‎6 Sektor yang Masih Diizinkan

‎Berdasarkan aturan terbaru yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perusahaan kini dilarang menyerahkan pekerjaan utama (core business) kepada tenaga alih daya. Praktik ini hanya diperbolehkan untuk bidang-bidang berikut:

‎Layanan Kebersihan (Cleaning Service)

‎Penyediaan Makanan dan Minuman (Catering)

‎Jasa Pengamanan (Security)

‎Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja

‎Layanan Penunjang Operasional

‎Pekerjaan Penunjang di Sektor Pertambangan, Perminyakan, Gas, dan Kelistrikan

‎Dampak dan Harapan bagi Pekerja

‎Kebijakan ini merupakan langkah drastis pemerintah untuk mengakhiri “era outsourcing tanpa batas” yang sebelumnya dipicu oleh fleksibilitas berlebih dalam UU Cipta Kerja.

‎”Permenaker ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memastikan hubungan industrial yang lebih adil. Pekerja di luar enam sektor ini harus berstatus pekerja tetap atau kontrak langsung (PKWT) dengan perusahaan pemberi kerja,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta (1/5).

‎Kewajiban Baru Perusahaan

‎Selain pembatasan sektor, Permenaker 7/2026 juga mewajibkan:

‎Perjanjian Tertulis: Perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya wajib memiliki kontrak yang memuat detail perlindungan hak pekerja secara eksplisit.

‎Sanksi Tegas: Perusahaan yang masih mempekerjakan tenaga outsourcing di luar enam bidang tersebut akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

‎Jaminan Hak: Pekerja alih daya wajib mendapatkan upah, lembur, dan jaminan sosial sesuai standar minimal yang ditetapkan undang-undang tanpa potongan ilegal dari agensi.

‎Baca juga: Polres Tangerang Rilis DPO atas Nama Eka Hendriyati dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan TPPU ‎

‎Respon Serikat Buruh

‎Kalangan buruh menyambut positif keputusan ini, meski tetap memberikan catatan kritis. “Ini adalah kado May Day yang nyata. Pembatasan ini akan mengurangi praktik eksploitasi tenaga kerja yang selama ini berlindung di balik kedok efisiensi perusahaan,” ungkap salah satu pimpinan serikat pekerja nasional.

‎Dengan berlakunya aturan ini, perusahaan-perusahaan di Indonesia diberikan masa transisi untuk menyesuaikan status kepegawaian mereka agar sesuai dengan regulasi terbaru guna menghindari sanksi hukum di masa depan.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi