Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Resmi: Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya di 6 Sektor, Langgar Aturan Izin Usaha Dicabut

badge-check

Resmi: Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya di 6 Sektor, Langgar Aturan Izin Usaha Dicabut Perbesar

KLIKFAKTA38 – ‎JAKARTA – Pemerintah resmi mengetok palu regulasi baru yang memperketat praktik alih daya (outsourcing) di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, penggunaan tenaga kerja outsourcing kini dibatasi secara ketat hanya pada enam sektor pekerjaan tertentu.

‎Kebijakan ini diterbitkan tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2026, sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menuntut perlindungan lebih bagi kaum pekerja.

‎6 Sektor yang Masih Diizinkan

‎Berdasarkan aturan terbaru yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perusahaan kini dilarang menyerahkan pekerjaan utama (core business) kepada tenaga alih daya. Praktik ini hanya diperbolehkan untuk bidang-bidang berikut:

‎Layanan Kebersihan (Cleaning Service)

‎Penyediaan Makanan dan Minuman (Catering)

‎Jasa Pengamanan (Security)

‎Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja

‎Layanan Penunjang Operasional

‎Pekerjaan Penunjang di Sektor Pertambangan, Perminyakan, Gas, dan Kelistrikan

‎Dampak dan Harapan bagi Pekerja

‎Kebijakan ini merupakan langkah drastis pemerintah untuk mengakhiri “era outsourcing tanpa batas” yang sebelumnya dipicu oleh fleksibilitas berlebih dalam UU Cipta Kerja.

‎”Permenaker ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memastikan hubungan industrial yang lebih adil. Pekerja di luar enam sektor ini harus berstatus pekerja tetap atau kontrak langsung (PKWT) dengan perusahaan pemberi kerja,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta (1/5).

‎Kewajiban Baru Perusahaan

‎Selain pembatasan sektor, Permenaker 7/2026 juga mewajibkan:

‎Perjanjian Tertulis: Perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya wajib memiliki kontrak yang memuat detail perlindungan hak pekerja secara eksplisit.

‎Sanksi Tegas: Perusahaan yang masih mempekerjakan tenaga outsourcing di luar enam bidang tersebut akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

‎Jaminan Hak: Pekerja alih daya wajib mendapatkan upah, lembur, dan jaminan sosial sesuai standar minimal yang ditetapkan undang-undang tanpa potongan ilegal dari agensi.

‎Baca juga: Polres Tangerang Rilis DPO atas Nama Eka Hendriyati dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan TPPU ‎

‎Respon Serikat Buruh

‎Kalangan buruh menyambut positif keputusan ini, meski tetap memberikan catatan kritis. “Ini adalah kado May Day yang nyata. Pembatasan ini akan mengurangi praktik eksploitasi tenaga kerja yang selama ini berlindung di balik kedok efisiensi perusahaan,” ungkap salah satu pimpinan serikat pekerja nasional.

‎Dengan berlakunya aturan ini, perusahaan-perusahaan di Indonesia diberikan masa transisi untuk menyesuaikan status kepegawaian mereka agar sesuai dengan regulasi terbaru guna menghindari sanksi hukum di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Terjepit Usai Tabrak Trailer di Tol Cakung-Cilincing

19 Okt 2026 - 05:12 WIB

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Tewas Terjepit Usai Tabrak Trailer di Tol Cakung-Cilincing

KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Gunakan Dana Bencana Rp 30,9 Miliar untuk Beli Saham

19 Okt 2026 - 05:10 WIB

KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Gunakan Dana Bencana Rp 30,9 Miliar untuk Beli Saham

Ukir Sejarah Barus, Alda Callista Asal Papua Tengah Dinobatkan Sebagai Miss Indonesia 2026

19 Okt 2026 - 05:07 WIB

Ukir Sejarah Barus, Alda Callista Asal Papua Tengah Dinobatkan Sebagai Miss Indonesia 2026

KBRI Phnom Penh Upayakan Percepatan Pemulangan 1.201 WNI dari Rumah Detensi Kamboja

19 Okt 2026 - 05:02 WIB

KBRI Phnom Penh Upayakan Percepatan Pemulangan 1.201 WNI dari Rumah Detensi Kamboja

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

17 Okt 2026 - 04:17 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun
Trending di Fakta Utama