‎Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri, Polri Ajukan Red Notice Usai Terdeteksi Kabur ke Mesir

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 9 Mei 2026 – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki. Namun, proses hukum ini menghadapi tantangan besar setelah tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.

‎Buron ke Luar Negeri dan Pengajuan Red Notice

banner 325x300

‎Hingga Mei 2026, keberadaan Ahmad Al Misry terdeteksi berada di Mesir. Menanggapi hal ini, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah mempercepat proses pengajuan Red Notice ke Interpol untuk memburu tersangka di level internasional.

‎”Saat ini permohonan Red Notice sedang diajukan melalui portal Interpol. Kami juga terus berkomunikasi intensif dengan otoritas Mesir untuk memvalidasi status kewarganegaraannya,” ujar Kabag Jatranin Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Pol. Ricky Purnama, dalam keterangannya di Jakarta.

‎Modus dan Jumlah Korban

‎Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dugaan pelecehan seksual ini telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak 2017 hingga 2025.‎

‎Jumlah Korban: Hingga saat ini, sebanyak lima orang santri laki-laki telah resmi melapor, namun diduga jumlah korban bisa bertambah.

‎Modus Operandi: Tersangka diduga menggunakan pengaruh agamanya untuk memanipulasi korban. Dalam beberapa bukti yang beredar, tersangka bahkan disebut mencatut nama tokoh agama untuk membenarkan tindakan menyimpangnya demi membujuk korban.

‎Lokasi Kejadian: Perbuatan tersebut diduga dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk lingkungan pesantren dan tempat kegiatan dakwah lainnya.

‎Dugaan Intimidasi dan Saksi Kunci

‎Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa para kliennya mengalami trauma berat. Selain dampak psikologis, para korban juga disebut mendapatkan intimidasi dan upaya suap agar mencabut laporan polisi.

‎”Ada upaya pemberian dana dari utusan tersangka agar kasus ini tidak berlanjut. Bahkan, santri yang sedang berada di Mesir pun diduga mendapat tekanan agar tidak membuka suara,” tutur Cholidin.

‎Di sisi lain, nama Ustazah Oki Setiana Dewi juga ikut terseret sebagai salah satu saksi kunci. Ia dikabarkan membantu proses pengungkapan kasus ini setelah mendapatkan informasi mengenai santri-santri Indonesia di Mesir yang menjadi korban perilaku menyimpang tersebut.

‎Baca juga: Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Dikepung Brimob, Markas Judi Online Jaringan Internasional Terbongkar

‎Status Kewarganegaraan

‎Polri menegaskan bahwa Ahmad Al Misry merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi. Validasi ini penting untuk memastikan bahwa Polri memiliki wewenang penuh secara hukum untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia melalui jalur ekstradisi atau kerja sama kepolisian internasional.

‎Komisi III DPR RI pun mendesak Polri untuk bergerak cepat. Anggota Komisi III, Abdullah, menyayangkan kelalaian yang membuat tersangka bisa melarikan diri sebelum ditahan. “Kami mendesak Polri segera mengambil langkah taktis agar tersangka segera dipulangkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia,” tegasnya.

‎Catatan Jurnalistik: Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Ahmad Al Misry belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait penetapan status tersangka dan pengajuan Red Notice tersebut.

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi