Klikfakta38 – Gunungsitoli, Seorang wanita bernama Tuty Handayani Laia melaporkan dugaan tindakan penghadangan, pelecehan, dan ancaman kekerasan yang dialaminya di wilayah Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban melintasi sebuah area yang menyerupai Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di desa tersebut pada Minggu (14/6/2026) malam.
Menurut pengakuan korban, dirinya dihadang oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai warga setempat. Dalam insiden itu, korban mengaku mengalami tindakan yang membuatnya merasa dilecehkan dan nyaris menjadi korban kekerasan fisik.
“Benar, saya telah melaporkan persoalan ini karena saya merasa keberatan atas tindakan penghadangan dan dugaan pelecehan yang saya alami. Ironisnya, saya juga nyaris mengalami kekerasan fisik yang dilakukan mereka,” ujar Tuty Handayani Laia kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Korban menyebut, terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Salah satu di antaranya disebut merupakan mantan anggota DPRD Kota Gunungsitoli yang juga pernah menjabat sebagai kepala desa di wilayah tersebut.
“Pelakunya ada lima orang, salah satunya diduga mantan anggota DPRD Kota Gunungsitoli,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Nias. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STPLP/B/332/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 414.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari beberapa pengguna jalan, aksi penghadangan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai penduduk setempat disebut telah berlangsung sejak Sabtu malam, 14 Juni 2026.
Beberapa pengguna jalan mengaku pernah diminta berhenti dan ditanyai mengenai tujuan serta keperluan mereka saat melintas di kawasan tersebut.
Menurut keterangan sejumlah warga, tindakan tersebut dilakukan dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga mengaku pernah terjadi keributan di sekitar lokasi, sehingga mereka berinisiatif mendirikan sebuah pos ronda atau pos keamanan lingkungan.
“Kami hanya berupaya menjaga keamanan lingkungan karena sebelumnya pernah terjadi keributan di sekitar sini. Karena itu, warga berinisiatif mendirikan pos ronda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski demikian, sejumlah pengguna jalan menilai bahwa upaya menjaga keamanan lingkungan harus tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh menghambat hak masyarakat untuk melintas di jalan umum.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan penghadangan terhadap pengguna jalan dan laporan dugaan pelecehan terhadap seorang wanita.
Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk menelusuri apakah tindakan penghadangan tersebut murni dilakukan dalam rangka menjaga keamanan lingkungan atau telah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi seluruh pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan menyajikan informasi yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
F. Dawolo












