Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 1 Juli 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6), majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

banner 325x300

Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Penganiaya dan Penyekap Wanita di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan dari dakwaan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai pidana denda dan pembayaran uang pengganti. Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi