KLIKFAKTA38 –JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kakap, Don Ritto, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jum’at (17/7/2026). Proses pelimpahan tahap II ini berjalan dengan tensi tinggi dan pengawalan super ketat dari personil Korps Brimob Polri.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti fantastis, termasuk uang tunai dan aset dengan total nilai mencapai Rp536 miliar.
Pengawalan Ketat dan Barikade Senjata Laras Panjang
Pantauan di lokasi, Don Ritto keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Kedua tangannya tampak diborgol erat.
Tidak main-main, belasan personel Brimob dengan seragam taktis lengkap dan senjata laras panjang langsung membuat barikade rapat, menggiring tersangka menuju mobil rantis yang sudah bersiaga.
”Proses penyerahan tersangka DR (Don Ritto) sengaja kami lakukan dengan pengamanan maksimal dari rekan-rekan Brimob untuk mengantisipasi gangguan keamanan, mengingat skala kasus dan nilai kerugian negara yang sangat besar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan.
Baca juga: KEJAGUNG KLARIFIKASI STATUS FEBRIE ADRIANSYAH: SPRINDIK BARU TIDAK GUGURKAN STATUS TERSANGKA
Rincian Barang Bukti Rp536 Miliar
Iring-iringan mobil berpenjaga ketat tersebut tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekira pukul 11.15 WIB. Berdampingan dengan mobil tersangka, tampak satu unit mobil boks khusus yang membawa tumpukan barang bukti.
Berdasarkan data yang dihimpun, total aset senilai Rp536 miliar yang dilimpahkan meliputi:
- Uang Tunai: Senilai Rp245 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
- Aset Properti: 5 unit rumah mewah dan apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
- Kendaraan Mewah: 8 unit supercar dan mobil premium dari berbagai merek eropa.
- Dokumen & Logam Mulia: Puluhan sertifikat tanah, rekening koran, serta beberapa kilogram emas batangan.
Siap Disidangkan
Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima berkas perkara, tersangka, dan seluruh barang bukti dengan lengkap. Don Ritto selanjutnya akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, sembari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan.
”Berkas sudah dinyatakan P-21 (lengkap). Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bisa segera disidangkan,” tegas perwakilan Jampidsus Kejagung.
Kasus yang menjerat Don Ritto ini menjadi salah satu mega skandal yang menyedot perhatian publik tahun ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.














