Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Republik Indonesia Masih Menunggu DPR RI Terkait Pembahasan RUU Perampasan Aset

badge-check

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Republik Indonesia Masih Menunggu DPR RI Terkait Pembahasan RUU Perampasan Aset Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 17 Juli 2026 — Pemerintah RI menyatakan posisi siap sedia untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah kini dalam posisi menunggu rampungnya draf inisiatif baru yang tengah digodok oleh DPR RI.

Yusril mengungkapkan bahwa draf yang saat ini tengah dipersiapkan oleh legislatif berbeda dengan naskah yang pernah diajukan pemerintah pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Draf lama RUU Perampasan Aset dibuat era Presiden Jokowi. Sekarang DPR bikin draf baru. Itu yang sedang digodok DPR. Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya,” ujar Yusril di Jakarta.

Ingatkan Asas Keadilan dan Potensi Abuse of Power

Meski mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto, Yusril mengingatkan agar DPR RI tidak tergesa-gesa. Ia meminta parlemen tetap cermat dan berhati-hati agar regulasi baru ini tidak menabrak jaminan hak asasi manusia (HAM) serta undang-undang dasar.

Secara spesifik, pakar hukum tata negara ini menyoroti batas jelas antara penyitaan untuk mengamankan barang bukti dan perampasan aset secara permanen.

“Jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan. Kalau terdakwa bersalah, barang bukti yang disita dieksekusi dirampas untuk negara. Kalau tidak terbukti, aset dikembalikan kepada terdakwa,” jelas Yusril.

Baca juga: Kawal Ketat Brimob, Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Don Ritto dan Barbuk Rp536 Miliar ke Kejagung

Yusril juga menambahkan kekhawatirannya jika mekanisme perampasan dilakukan terlalu dini sebelum adanya kekuatan hukum tetap (inkracht). Menurutnya, jika aset berupa uang terlanjur dirampas dan disetor ke kas negara namun di kemudian hari pengadilan menyatakan terdakwa tidak bersalah, proses pengembaliannya akan sangat rumit.

Masuk Prolegnas Prioritas

Di sisi lain, respons positif ditunjukkan oleh parlemen. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya telah menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset dipastikan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Komisi III DPR RI pun dilaporkan tengah melakukan pembahasan intensif demi menyempurnakan pasal demi pasal dalam regulasi yang dinilai krusial bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:11 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

14 Okt 2026 - 05:05 WIB

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

14 Okt 2026 - 05:01 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

14 Okt 2026 - 04:58 WIB

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
Trending di Fakta Utama