Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

KLIKFAKTA38 – JAKARTA 20 Juli 2026  — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan Brigjen Lalu Iwan menambah daftar tersangka dalam kasus penyimpangan anggaran program prioritas nasional tersebut menjadi tujuh orang.

banner 325x300

Modus Operandi Pengadaan Wadah Makanan (Food Tray)

Penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa Brigjen Lalu Iwan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan proyek pengadaan ompreng atau food tray bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia memerintahkan pihak swasta untuk mendirikan perusahaan khusus guna memasok wadah makanan tersebut dengan harga yang telah dipatok. Di dalam harga jual wadah tersebut, diduga terdapat komisi (fee) yang dialirkan kepada Brigjen Lalu Iwan sebagai syarat agar titik SPPG mitra disetujui (di-approve) oleh BGN.

Baca juga: Kebangkitan Generasi Emas: Spanyol Taklukkan Argentina dan Sabet Gelar Juara Dunia 2026

Penahanan di Rutan Salemba

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Brigjen Lalu Muhammad Iwan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama guna mempermudah proses pemeriksaan,” ujar perwakilan penyidik Kejagung.

Sementara itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Selain proses pidana di Kejaksaan, Divisi Propam Polri juga menyiapkan sanksi etik internal bagi perwira tinggi tersebut.

Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG:

Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)

Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)

Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN)

Asep Yusuf Somantri (Pihak Swasta / Kaki Tangan)

Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)

Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sesdep BGN)

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi