KLIKFAKTA38 – Jakarta – Istana Kepresidenan membantah pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut proses penggeledahan terhadap rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden tidak mencampuri proses penegakan hukum dan tidak ada ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum memperoleh izin Presiden untuk melakukan penggeledahan dalam perkara pidana, Senin 20Juli 2026.
Prasetyo juga meminta agar nama Presiden tidak dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan.
Baca juga: Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading Didemo Massa, Desak Klarifikasi atas Pernyataan Kontroversial
Sebelumnya, Hotman Paris menyampaikan pernyataan yang mempertanyakan prosedur penggeledahan terhadap rumah Febrie Adriansyah. Ia menilai tindakan tersebut seharusnya terlebih dahulu memperoleh persetujuan Presiden karena menyangkut pejabat tinggi negara. Pernyataan itu kemudian memicu polemik di ruang publik.
Merespons hal tersebut, Istana menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia menjunjung independensi penegakan hukum. Presiden, menurut Prasetyo, tidak memiliki peran dalam memberikan izin terhadap tindakan penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka yang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Pernyataan Istana sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati independensi aparat penegak hukum serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari kekuasaan eksekutif.














