KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 29 Juli 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap dalam operasi senyap tim Satuan Tugas Kedeputian Penindakan KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan fee proyek di lingkungan Pemkab Pemalang serta dugaan praktik jual-beli jabatan.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Bupati terkait proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menyita Uang Rp2 Miliar dan Amankan 21 Orang.
Dalam rangkaian operasi yang berlangsung sejak Selasa (28/7/2026) malam, tim KPK mengamankan total 21 orang di beberapa lokasi berbeda:
5 orang diamankan di Jakarta (termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro).
15 orang diamankan di wilayah Kabupaten Pemalang.
1 orang diamankan di Purworejo.
Baca juga: Terseret Kasus Dana Hibah Pokmas, KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jatim Asal Probolinggo Moch. Mahrus
Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar.
Penyegelan Ruangan dan Penentuan Status Hukum
Sebagai langkah penyidikan awal, tim KPK dilaporkan telah memasang segel di beberapa lokasi penting di Pemalang, termasuk ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.
Para pihak yang ditangkap saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dan sangkaan pasal terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.














