Ubah Lirik Lagu ‘Gapapa’ Jadi Vulgar, Icha Chellow dan Mala Agatha Resmi Dipolisikan

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 2 Agustus 2026 — Penyanyi sekaligus produser konten musik Ica Cahyani (Icha Chellow) bersama rekan kolaborasinya, Mala Agatha, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian di beberapa wilayah Jawa Timur akibat dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi dan pelanggaran kesusilaan melalui karya lagu terbaru mereka.

Laporan hukum tersebut dipicu oleh peredaran modifikasi lirik lagu bertajuk ‘Gapapa’ yang diunggah ke media sosial dan platform berbagi video. Lagu tersebut dinilai memuat frasa serta lirik vulgar yang bertentangan dengan norma kesusilaan masyarakat.

banner 325x300

Gelombang Laporan Masyarakat

Kasus hukum ini mengemuka setelah sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan aliansi pemuda mengajukan laporan resmi secara beruntun:

Polrestabes Surabaya

Aliansi Madura Indonesia (AMI) melayangkan pengaduan resmi ke Polrestabes Surabaya. Pihak pelapor menilai bahwa lirik lagu yang dipublikasikan mengandung bahasa bernuansa pornografi yang berpotensi merusak moral publik, khususnya anak-anak di bawah umur.

Polresta Malang Kota

Laporan serupa disusulkan oleh ormas Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota. Pelapor menegaskan tidak ada ruang kompromi maupun mediasi (damai) atas penayangan konten yang dinilai melanggar etika dan norma sosial tersebut.

“Bahasa yang digunakan sangat tidak pantas untuk dikonsumsi publik. Ini bukan lagi bentuk kreativitas, melainkan tindakan yang mengabaikan dampak moral terhadap generasi muda,” ujar salah satu perwakilan pelapor dalam keterangannya.

Baca juga: Retaskan Sistem Keamanan NASA, Bocah SD asal Boyolali Dihadiahi Laptop oleh Gubernur

Jerat Hukum dan Tindak Lanjut Polisi

Dalam laporan polisi yang dilayangkan, para pelapor menyertakan dugaan pelanggaran sejumlah pasal hukum:

UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Terkait pendistribusian konten elektronik yang melanggar kesusilaan.

UU Pornografi: Terkait pembuatan dan penyebaran muatan bermuatan melanggar norma kesusilaan.

Pasal KUHP: Ketentuan tindak pidana pelanggaran kesusilaan dan moralitas publik.

Meski video terkait dikabarkan telah dihapus dari saluran resmi yang bersangkutan, proses hukum tetap berjalan di kepolisian guna mendalami keterlibatan serta unsur pidana dari konten yang sempat viral tersebut. Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti digital sebelum menentukan status hukum para pihak terlapor.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi