Viral Skripsi Ditolak 12 Kali di NTT, Pemicu Gelombang Surat Terbuka Mahasiswa Soal Bimbingan Akademik

KLIKFAKTA38 – KUPANG — Dunia pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendadak gempar dan menjadi sorotan publik nasional. Tagar mengenai pembimbingan skripsi dan kesehatan mental mahasiswa menyeruak di media sosial setelah kisah seorang mahasiswa yang mengaku draft skripsinya ditolak hingga 12 kali oleh dosen pembimbingnya, dr. Serli K.A. Littik, viral di berbagai platform digital.

Peristiwa ini mendadak menjadi katalis gerakan masif di kalangan akademisi muda, ditandai dengan munculnya fenomena “Surat Terbuka” yang ditujukan kepada para pengajar di perguruan tinggi seluruh Indonesia.

banner 325x300

Kronologi dan Sorotan Kesehatan Mental

Unggahan yang beredar luas memperlihatkan pengalaman emosional seorang mahasiswa akhir yang berjuang menyelesaikan studinya. Proses revisi berulang yang tak kunjung menemui titik temu—ditolak sebanyak 12 kali—disebut-sebut berdampak serius pada kondisi psikologis sang mahasiswa, hingga berujung pada depresi berat dan trauma akademik.

Kisah tersebut menyentuh empati publik karena dinilai mewakili dinamika laten yang kerap dihadapi mahasiswa tingkat akhir di berbagai kampus:

Kendala Komunikasi: Kurangnya kejelasan umpan balik (feedback) yang substantif dalam setiap iterasi revisi.

Beban Psikis & Finansial: Tekanan masa studi yang kian menumpuk berbanding lurus dengan biaya operasional kuliah.

Resiko Depresi Akademik: Isolasi sosial dan perasaan ketidakpastian yang memicu gangguan kecemasan hingga depresi.

Reaksi Publik: Gelombang “Surat Terbuka”

Sontak, tagar serta tulisan berformat Surat Terbuka untuk Pengajar Perguruan Tinggi marak diunggah oleh ratusan mahasiswa dan alumni dari pelbagai universitas. Surat-surat terbuka tersebut pada umumnya menyuarakan aspirasi mengenai perlunya evaluasi sistem bimbingan skripsi.

“Bimbingan tugas akhir sejatinya adalah proses edukasi kolaboratif, bukan ajang uji ketahanan mental yang destruktif. Mahasiswa butuh petunjuk yang mengarahkan, bukan sekadar penolakan tanpa ruang diskusi yang sehat.”

— Kutipan salah satu Surat Terbuka mahasiswa di media sosial.

Baca juga: Diduga Jadi Sarang Kumpul Kebo, Kos-Kosan di Kompleks DPR Padangsidimpuan Digerebek Warga: 43 Orang Diamankan Polisi

Urgensi Reformasi Sistem Bimbingan Akademik

Para pakar pendidikan dan psikolog sosial menilai fenomena ini harus dijadikan momen evaluasi menyeluruh bagi lembaga perguruan tinggi, meliputi:

1. Area Evaluasi: Transparansi Standar

Masalah: Ketidakjelasan standar penilaian dan ekspektasi revisi yang sering kali membingungkan mahasiswa.

Rekomendasi Solusi: Penetapan rubrik penilaian dan standar revisi yang transparan serta disepakati sejak awal proses bimbingan.

Tujuan: Mahasiswa memiliki acuan yang objektif dalam mengerjakan dan merevisi tugas/skripsi, sehingga meminimalkan bias atau perubahan acak dalam penilaian.

2. Area Evaluasi: Batas Waktu Feedback

Masalah: Lambatnya proses pemeriksaan draft oleh dosen pembimbing yang memicu ketidakpastian dan menghambat kelulusan mahasiswa.

Rekomendasi Solusi: Penerapan regulasi internal kampus mengenai durasi maksimal bagi dosen dalam memeriksa dan memberikan respons (feedback) terhadap draft mahasiswa.

Tujuan: Menjaga alur kerja dan ritme penyelesaian tugas akhir agar tetap terukur dan tepat waktu.

3. Area Evaluasi: Layanan Posko Mental

Masalah: Tinggi tingkat stres, kecemasan, dan tekanan mental yang dialami oleh mahasiswa tingkat akhir selama proses penyusunan tugas akhir/skripsi.

Rekomendasi Solusi: Penguatan peran dan jangkauan Pusat Konseling Kampus (Student Counseling Center) khusus untuk mendampingi mahasiswa akhir.

Tujuan: Menyediakan wadah aman (safe space) untuk menjaga kesehatan mental dan daya tahan psikologis mahasiswa hingga proses kelulusan.

4. Area Evaluasi: Mekanisme Mediasi

Masalah: Risiko timbulnya konflik atau jalan buntu (deadlock) dalam hubungan komunikasi antara dosen pembimbing dan mahasiswa.

Rekomendasi Solusi: Penyediaan jalur mediasi resmi berbasis kelembagaan yang independen dan adil.

Tujuan: Menjadi penengah yang objektif untuk menyelesaikan perbedaan pendapat atau hambatan komunikasi tanpa merugikan hak-hak akademik kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait terus didesak untuk memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan dinamika yang terjadi serta memastikan pendampingan pemulihan psikologis bagi mahasiswa yang bersangkutan.

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi