KLIKFAKTA38 – JAKARTA 3 Agustus 2026 — Sekitar 490 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia diperkirakan mengalami kesulitan keuangan untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta membiayai operasional minimum. Masalah ini mencuat sebagai dampak dari adanya penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Keuangan tengah memantau ketat kondisi fiskal daerah-daerah tersebut untuk merumuskan kebutuhan dana tambahan.
“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity. Saya monitor setiap daerah di seluruh Indonesia, mana yang kira-kira kurang akan kita hitung. Mungkin seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana,” ujar Purbaya.
Baca juga: Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia pada Usia 76 Tahun
Menunggu Keputusan Presiden & Opsi Top Up
Meski skema intervensi tambahan anggaran telah disiapkan, Purbaya menegaskan bahwa realisasi penyaluran dana tambahan tersebut sepenuhnya masih bergantung pada keputusan dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan opsi skema top up anggaran bagi pemda yang mengalami krisis belanja pegawai. Namun, skema bantuan ini ditegaskan sebagai langkah terakhir (last resort) agar pemda tetap mengedepankan efisiensi anggaran internal.
Pemerintah pusat mendorong Pemda untuk memaksimalkan efisiensi, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebelum mengajukan suntikan dana tambahan. Mendagri juga menegaskan tidak ada opsi bagi Pemda untuk menunda pembayaran gaji atau merumahkan pegawai ASN/PNS akibat persoalan anggaran.














