KLIKFAKTA38 – JAKARTA ,2 Agustus 2026 — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa aksi merekam seseorang tanpa izin demi konten media sosial—seperti kasus yang belakangan viral melibatkan seorang Sales Promotion Girl (SPG)—dapat dijatuhi sanksi pidana.
Pernyataan ini menanggapi maraknya aksi content creator yang merekam masyarakat umum secara diam-diam (hidden cam) di area publik, termasuk saat seseorang sedang makan atau beraktivitas pribadi, demi mengejar views dan popularitas.
1. Pelanggaran Privasi dan Ancam Sanksi Hukum
Habiburokhman menyampaikan bahwa tindakan mengambil gambar atau video seseorang tanpa persetujuan, lalu mengunggahnya ke media sosial hingga menimbulkan dampak negatif bagi korban, merupakan bentuk pelanggaran hak privasi yang serius.
“Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Mengambil rekaman orang lain tanpa izin, apalagi sampai mempermalukan atau merugikan korban di ranah publik, tidak bisa dibenarkan atas nama kreativitas,” tegas Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) jika rekaman memuat unsur pelecehan.
2. Poin Utama Payung Hukum yang Ditekankan
Komisi III DPR RI mengingatkan ada beberapa aspek hukum yang dapat menjerat para pembuat konten yang mengabaikan etika dan aturan:
UU ITE: Penyebaran dokumen/informasi elektronik milik orang lain tanpa hak yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Hak Cipta & Hak Atas Potret (UU No. 28 Tahun 2014): Penggunaan wajah atau citra seseorang untuk kepentingan komersial/konten tanpa izin tertulis dari yang bersangkutan.
Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum: Mendorong kepolisian untuk tidak ragu memproses laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh konten prank atau rekaman diam-diam.
Baca juga: Dampak Penyesuaian TKD, 490 Pemda Berpotensi Krisis Anggaran Gaji
3. Imbauan kepada Para Content Creator
DPR meminta masyarakat, khususnya para content creator, untuk lebih bijak dan menghormati batas-batas privasi orang lain saat berkreasi di ruang publik.
Utamakan Etika: Meminta izin (consent) sebelum merekam atau mempublikasikan video yang melibatkan orang lain.
Hentikan Konten Merugikan: Menghentikan tren konten yang memanfaatkan kepolosan atau situasi orang lain demi keuntungan pribadi.
Edukasi Publik: Mendorong aparat dan kementerian terkait untuk terus merealisasikan literasi digital yang sehat.
“Kreativitas ada batasnya, dan batas itu adalah hak serta kehormatan orang lain. Jika sudah ada laporan dan unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus berjalan tegas agar ada efek jera,” pungkasnya.














