KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 4 Juli 2026 — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas membantah isu yang menyebut pihaknya melakukan penyensoran maupun penghapusan otomatis terhadap komentar-komentar warganet di berbagai platform media sosial.
Pernyataan ini dikeluarkan meny meny Menyikapi riuhnya sorotan publik dan kecurigaan netizen terkait hilangnya sejumlah komentar kritis di kolom unggahan akun-akun media sosial resmi pemerintah maupun isu publik dalam beberapa hari terakhir.
Juru Bicara Komdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengintervensi atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menghapus komentar publik, selama konten tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami perlu mengklarifikasi bahwa Komdigi tidak melakukan intervensi atau penyensoran terhadap komentar masyarakat di media sosial. Kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin undang-undang,” ujar juru bicara Komdigi dalam keterangan resminya di Jakarta.
Alasan Teknis dan Moderasi Otomatis Platform
Pihak Komdigi menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan atau persembunyian komentar (comment hiding/deletion) umumnya terjadi akibat algoritma internal platform digital (seperti Meta, X, atau TikTok) yang bekerja secara otomatis..
Bacajuga: Presiden Instruksikan TNI-Polri Bertindak Tegas Jaga Stabilitas Nasional dan Ketertiban Umum
Algoritma tersebut dirancang untuk menyaring konten berdasarkan kriteria tertentu:
Penyaringan Kata Kunci (Keyword Filtering): Fitur bawaan pemilik akun atau platform untuk menyaring ucapan kebencian, spam, dan pesan berulang (bot).
Fitur Moderasi Otomatis: Deteksi dini algoritma platform terhadap akun-akun baru atau tidak terverifikasi yang terindikasi melakukan spamming.
Laporan Komunitas (Community Reporting): Konten yang dilaporkan oleh banyak pengguna secara bersamaan sehingga ditinjau atau ditangguhkan otomatis oleh platform.
Komitmen Komdigi dan Imbauan untuk Publik
Komdigi menegaskan bahwa penanganan konten negatif oleh kementerian tetap berpatokan pada koridor hukum, yakni mencakup tindak pidana serius seperti judi online, pornografi anak, penipuan finansial, radikalisme, serta ancaman keamanan negara.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyampaikan aspirasi di ruang digital serta memahami cara kerja algoritma platform agar tidak memicu prasangka terhadap tata kelola informasi publik.














