Asyik Karaoke Saat Jam Kerja Gunakan Atribut Dinas, 2 Oknum ASN Damkar Ngamuk Ditegur Netizen

KLIKFAKTA38 – GATRA.com 4 Juli 2026 — Video viral kembali mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua oknum petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) tertangkap kamera tengah asyik berkaraoke di saat jam kerja masih berlangsung. Ironisnya, keduanya merayakan momen santai tersebut dengan tetap mengenakan seragam dinas lengkap.

Aksi tak terpuji ini memicu geram netizen usai diunggah ke media sosial. Namun, bukannya menyampaikan permohonan maaf saat mendapat teguran di kolom komentar, salah satu oknum ASN tersebut justru memberikan respons defensif dan menantang balik netizen yang mengkritiknya.

banner 325x300

Kronologi Kejadian

Berdasarkan rekaman video yang beredar luas sejak kemarin, kedua petugas terlihat menikmati fasilitas karaoke sembari menyanyikan beberapa lagu. Dari atribut pangkas dan logo seragam yang dikenakan, dipastikan keduanya merupakan anggota aktif instansi pemadam kebakaran daerah.

Kegiatan tersebut diketahui dilakukan pada sore hari, waktu yang seharusnya masih menjadi jam pelayanan publik dan kewaspadaan operasional.

Ketegangan bermula ketika seorang pengguna media sosial meninggalkan komentar bernada teguran:

“Masih jam kerja dan pakai seragam dinas, kok malah karaokean? Uang rakyat dipake buat begini?”

Bukannya memberikan klarifikasi dengan kepala dingin, akun yang diduga milik salah satu oknum ASN tersebut justru membalas dengan nada kasar dan mengajak berduel secara verbal:

“Urus saja hidupmu sendiri! Mau karaoke atau apa, itu urusan kami. Kalau tidak senang, ayo ketemu langsung!”

Baca juga: Diplomasi Gagal Meredam Kekerasan: Pengeboman Gaza dan Teror Pemukim Tepi Barat Kian Memuncak

Sanksi Berat Menanti

Sikap arogan tersebut lantas memicu gelombang amarah netizen yang lebih besar. Ribuan komentar mengecam tindakan tidak profesional tersebut dan mendesak pihak Inspektorat serta pimpinan instansi terkait untuk turun tangan memberikan sanksi tegas.

Pakar Hukum Administrasi Negara mengoperkan pandangan bahwa tindakan kedua oknum tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam regulasi tersebut, ASN dituntut untuk:

Menjaga kehormatan Korps dan martabat instansi.

Menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelayanan masyarakat.

Menjaga etika berkomunikasi, baik di dunia nyata maupun media sosial.

Tanggapan Pimpinan Instansi

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Damkar setempat menyatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal dan sudah memanggil kedua oknum ASN yang bersangkutan.

 

 

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi