GAMPNI Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Rp87,34 Miliar, Desak Audit Menyeluruh dan RDP Lapangan

Dalam laporannya, GAMPNI meminta agar dilakukan audit administrasi, audit teknis, audit mutu, audit kepatuhan kontrak, serta pengujian laboratorium terhadap material utama yang digunakan dalam proyek.

Klikfakta38 – Gunungsitoli, Gerakan Masyarakat Peduli Nias (GAMPNI) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada sejumlah instansi terkait atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias yang dikerjakan oleh PT. Razasa Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp87.340.621.789,12 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.

Laporan tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, serta DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan daerah.

banner 325x300

Ketua GAMPNI menyatakan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, dokumentasi, rekaman, surat-menyurat, dan informasi yang diperoleh selama proses pengawasan proyek. Menurutnya, laporan itu bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan meminta agar aparat yang berwenang melakukan audit dan investigasi secara profesional, objektif, dan independen.

Dalam laporannya, GAMPNI menguraikan sejumlah temuan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Salah satunya adalah dugaan penggunaan material pasir yang disebut berasal dari wilayah Desa Ononamolo Lot I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Dugaan tersebut didukung oleh rekaman pengakuan pihak yang mengaku sebagai pemilik pasir, dokumentasi lapangan, pemberitaan media, serta rekaman pernyataan Humas perusahaan.

Selain itu, GAMPNI juga menyoroti penggunaan tanah timbunan yang diduga berasal dari Desa Dahana Tabaloho dan Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli. Menurut GAMPNI, material tersebut perlu diuji melalui laboratorium independen untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis kontrak dan standar mutu yang dipersyaratkan.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah robohnya salah satu bagian tembok penahan (retaining wall) setelah pemasangan, yang telah didokumentasikan dalam bentuk video. GAMPNI juga menyampaikan adanya dokumentasi yang menunjukkan dugaan pengecoran bore pile dilakukan saat hujan. Menurut organisasi tersebut, kedua peristiwa itu memerlukan audit teknis agar dapat diketahui penyebabnya serta dipastikan apakah metode pelaksanaan dan mutu pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan kontrak.

Di bidang keselamatan kerja, GAMPNI mengaku menemukan pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap meskipun papan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) telah terpasang di lokasi proyek. Temuan tersebut diminta untuk diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari evaluasi penerapan keselamatan konstruksi.

GAMPNI juga menyebut adanya penggunaan semen bermerek yang diduga murah. Namun organisasi tersebut menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah mereknya, melainkan perlunya pembuktian apakah material tersebut telah memenuhi spesifikasi kontrak, standar mutu, dan prosedur pengendalian kualitas yang berlaku.

Selain aspek teknis, GAMPNI menyoroti belum adanya tanggapan terhadap surat permohonan informasi yang disampaikan kepada pihak perusahaan pada 18 Juni 2026 maupun surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diterima Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada 16 Juli 2026. Menurut GAMPNI, belum adanya tindak lanjut tersebut mendorong organisasi itu menempuh jalur pengaduan kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum.

Dalam laporannya, GAMPNI meminta agar dilakukan audit administrasi, audit teknis, audit mutu, audit kepatuhan kontrak, serta pengujian laboratorium terhadap material utama yang digunakan dalam proyek. Mereka juga memohon agar DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, PT. Razasa Karya, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, dan GAMPNI, serta dilanjutkan dengan peninjauan lapangan bersama.

“Tujuan kami bukan menghambat pembangunan, tetapi memastikan proyek yang menggunakan uang rakyat dilaksanakan sesuai spesifikasi, memenuhi standar mutu, dan aman digunakan oleh peserta didik maupun masyarakat. Seluruh temuan yang kami sampaikan merupakan bukti awal yang perlu diuji melalui audit dan investigasi oleh pihak yang berwenang,” ujar perwakilan GAMPNI kepada awak media hari ini, kamis (06/08/26).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari PT. Razasa Karya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya mengenai substansi laporan tersebut. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila telah diterima, sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Helpin Zebua

Penulis: Agri Helpin ZebuaEditor: Agri Helpin Zebua