KLIKFAKTA38 – Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, resmi diberhentikan dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra di wilayah tersebut — berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra (DPP Gerindra).
Kronologi & Alasan
Pencopotan terjadi setelah beredar laporan bahwa Mirwan menjalankan umrah ke Tanah Suci bersama istri pada 2 Desember 2025, di tengah kondisi bencana banjir bandang dan longsor yang melanda banyak kecamatan di Aceh Selatan.
Menurut keterangan Sekjen Gerindra, Sugiono, tindakan itu “sangat disayangkan” dan dianggap tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik.
Keputusan pencopotan diambil setelah DPP menerima laporan keras mengenai perilaku dan keputusan sang bupati selama masa tanggap darurat.
Reaksi Publik & Pemerintah
Kritik datang keras dari berbagai pihak. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut keberangkatan Mirwan umrah saat bencana sebagai tindakan yang “tidak pantas” secara etika dan kemanusiaan.
Pemerintah Provinsi Aceh — melalui gubernur Muzakir Manaf (Mualem) — menegaskan bahwa izin bepergian luar negeri yang diajukan Mirwan telah ditolak, mengingat situasi darurat bencana.
Di media sosial dan publik muncul kecaman, banyak warga menilai pilihan umrah dalam masa krisis menunjukkan kurang empati terhadap korban banjir.
Klarifikasi dari Mirwan
Dalam klarifikasinya, Mirwan menyebut bahwa umrah tersebut adalah “nazarnya” — hendak dilakukan sebelum masa Pilkada — dan bahwa keberangkatannya sudah direncanakan sejak 20 November 2025. Ia mengaku sempat menunda keberangkatan saat banjir, dan baru berangkat setelah melihat situasi di Aceh Selatan dianggap kondusif.
Menurutnya, sebelum berangkat, ia sudah memastikan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar penanganan bencana tetap berjalan.














