KLIKFAKTA38 – Medan, 8 Mei 2025 — Tim Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai admin situs judi online jaringan internasional asal Kamboja. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Medan Petisah pada Selasa malam [7/5].
Kedua pelaku berinisial AR (27) dan DH (30), warga Medan, diketahui mengelola dan mempromosikan situs judi online melalui media sosial serta mengatur transaksi para pemain dari Indonesia. Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 unit laptop, 12 ponsel, ratusan kartu SIM, dan buku catatan transaksi.
“Modus operandi mereka adalah menerima pendaftaran akun pemain, memantau aktivitas taruhan, serta mentransfer hasil kemenangan melalui rekening-rekening penampung,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam konferensi pers, Rabu (8/5).
Menurut Hadi, jaringan ini terhubung dengan operator judi online yang berpusat di Kamboja dan telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Pelaku mengaku menerima gaji bulanan dan bonus berdasarkan jumlah pemain aktif serta omzet taruhan.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga menjadi koordinator jaringan serta pemilik server utama di luar negeri.













