KLIKFAKTA38 – Bandung – Gibran Hudzaifah, seorang pengusaha muda asal Bandung, resmi ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan dana senilai Rp15 miliar yang terkait proses akuisisi perusahaan teknologi DycoDex sejak Kamis 31 Juli 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat mengenai aliran dana mencurigakan selama proses akuisisi berlangsung. Gibran, yang sebelumnya dikenal aktif di sektor teknologi dan startup, diduga menyalahgunakan dana investor yang seharusnya digunakan untuk akuisisi perusahaan DycoDex.
“Penahanan dilakukan setelah Gibran Hudzaifah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Ia diduga mengalihkan dana ke rekening pribadi serta beberapa entitas yang tidak berkaitan langsung dengan proses akuisisi,” ujar salah satu sumber dari kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini mencuat setelah pihak DycoDex melaporkan adanya kejanggalan dalam proses pembayaran dan pencairan dana akuisisi. Perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan perangkat lunak itu mengaku mengalami kerugian serius hingga harus menghentikan beberapa program pengembangannya.
Pihak keluarga Gibran hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. Namun, salah satu kerabat dekat menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Gibran terancam dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan pegiat startup dan investor, mengingat nama Gibran cukup dikenal di berbagai forum bisnis digital Tanah Air.













