Gubernur Jabar Hentikan Sementara Izin Perumahan di Bandung Raya: Langkah Tegas untuk Cegah Bencana

KLIKFAKTA38 – Bandung, 9 Desember 2025 — Dedi Mulyadi, Gubernur Provinsi Jawa Barat, hari ini secara resmi menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya. Keputusan ini diambil sebagai respons atas rentetan bencana alam — termasuk banjir bandang dan tanah longsor — yang beberapa pekan terakhir melanda wilayah tersebut.

Dasar Kebijakan & Lingkup SE

banner 325x300

Penghentian ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditandatangani oleh Dedi Mulyadi pada 6 Desember 2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota di daerah-daerah dalam Bandung Raya, meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Izin baru pembangunan perumahan tidak akan diterbitkan sampai pihak daerah menyelesaikan “kajian risiko bencana” dan melakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah.

Isi Instruksi: Tujuh Langkah Mitigasi

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah serta pengembang — sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana:

Hentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai kajian risiko bencana selesai.

Tinjau kembali lokasi pembangunan apabila berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi merusak lingkungan.

Perketat pengawasan pembangunan rumah / perumahan / gedung, pastikan sesuai kaidah tata ruang dan peruntukan lahan.

Wajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk semua proyek.

Penilikan teknis yang konsisten agar bangunan memenuhi standar konstruksi

Pemulihan lingkungan bagi area yang rusak akibat pembangunan — termasuk penghijauan kembali.

Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

“Kita tidak bisa abaikan daya dukung lingkungan. Jika terus membangun tanpa kontrol, Bandung dalam 2–3 tahun ke depan bisa tenggelam saat hujan,” tegas Dedi.

Respons Pemerintah Daerah & Pengembang

Pemerintah Kota Bandung melalui Muhammad Farhan menyatakan akan mendukung penuh kebijakan tersebut. Penerbitan izin permukiman baru akan dibekukan sampai surat edaran dicabut.

Namun, proyek perumahan yang sudah memperoleh izin sebelumnya tetap diperbolehkan dilanjutkan — pengembang merasa “terkejut” oleh kebijakan yang datang mendadak ini.

Organisasi pengembang memperingatkan bahwa moratorium ini bisa berdampak pada target ­program nasional pemenuhan rumah, serta membuat investasi dan pembiayaan proyek terhenti sementara.

Makna & Implikasi: Jurnalisme Kebijakan demi Mitigasi Risiko

Kebijakan penghentian sementara perumahan di Bandung Raya oleh Gubernur Jawa Barat ini bukan sekadar langkah administratif — melainkan sinyal kuat bahwa pembangunan perlu dibarengi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan mitigasi bencana. Dengan memprioritaskan kajian risiko dan perbaikan tata ruang, kebijakan ini bisa menjadi model bagi daerah lain di Indonesia yang rawan bencana.

Namun kebijakan ini juga menimbulkan dilema: di satu sisi melindungi masyarakat dari bahaya alam, di sisi lain menghentikan aktivitas bisnis dan pemenuhan kebutuhan perumahan. Suksesnya kebijakan ini sangat tergantung konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, serta kualitas kajian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan ke depan.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi