KLIKfAKTA38 – Karawang, 8 Mei 2025 — Polemik terkait Jembatan Haji Endang di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, yang sempat terancam dibongkar oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, kini menemui titik terang. Muhammad Endang Junaedi, pemilik jembatan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Irman Jupari, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengurus perizinan yang diminta oleh BBWS Citarum. Menurut Irman, sebelumnya Haji Endang sudah memiliki izin usaha, namun izin melintasi sungai dari BBWS Citarum belum dimiliki. Saat ini, mereka sedang melengkapi persyaratan yang diperlukan dan berencana segera mengajukan izin tersebut ke BBWS Citarum
Langkah ini diambil untuk menghindari polemik yang telah berlangsung selama sepekan terakhir dan untuk memastikan bahwa jembatan perahu yang telah beroperasi selama 15 tahun ini tetap dapat digunakan oleh masyarakat.
Sebelumnya, BBWS Citarum telah memberikan peringatan kepada pemilik jembatan untuk segera mengurus izin. Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf, menegaskan bahwa apapun bentuk pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai harus berizin. Ia juga menyebutkan bahwa proses perizinan tidak sulit dan dapat selesai dalam waktu tujuh hari jika berkas lengkap .
Dengan adanya upaya pengurusan izin ini, diharapkan polemik terkait Jembatan Haji Endang dapat diselesaikan dengan baik dan jembatan tersebut tetap dapat beroperasi untuk kepentingan masyarakat.













