Pria berusia 34 tahun itu ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu malam (3/5) dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir pil yang tergolong sebagai obat keras tanpa izin edar resmi. Menurut hasil penyelidikan awal, Jonathan diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna.

“Yang bersangkutan terbukti membawa dan menyimpan obat keras yang masuk dalam daftar G, tanpa resep dokter,” ujar Kombes Pol Ade Satria, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, Minggu (4/5). “Ia terancam dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.”
Saat ini, Jonathan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan rehabilitasi, sembari tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang selebritas tanah air yang tersandung kasus narkoba. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan publik figur, untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang demi alasan apa pun.












