KLIKFAKTA38 – Balikpapan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menahan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, berinisial AS, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyelenggaraan Pilkada senilai Rp2,2 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto mengatakan AS diduga mengatur penggunaan anggaran secara tidak sah, termasuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan memanipulasi bukti pengeluaran. Modus tersebut diduga dilakukan sepanjang proses tahapan Pilkada, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil audit dan keterangan saksi, ditemukan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2020. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar,” ujar Slamet Jumat [16/8/2025].
AS ditahan di Rutan Kelas IIA Balikpapan untuk 20 hari pertama guna memudahkan proses penyidikan. Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.













