KLIKFAKTA38 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan bahwa dari sejumlah dokter spesialis yang menjalani rotasi penugasan antar rumah sakit, hanya satu dokter yang menyatakan keberatan. Rotasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meratakan distribusi tenaga medis dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pemindahan dr. Fitri Hartanto, Sp.A(K), seorang dokter spesialis tumbuh kembang anak, dari RSUP Dr. Kariadi Semarang ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Keputusan ini memicu petisi penolakan dari masyarakat yang telah mengumpulkan lebih dari 1.500 tanda tangan. Manajemen RSUP Dr. Kariadi menjelaskan bahwa rotasi tersebut merupakan kebijakan Kemenkes untuk meningkatkan kompetensi medis di berbagai rumah sakit .
Kebijakan rotasi ini sejalan dengan transformasi layanan kesehatan yang dicanangkan Kemenkes, termasuk penerapan konsep “shared competency” di rumah sakit. Konsep ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan medis dengan memanfaatkan kompetensi dokter spesialis dan subspesialis secara kolaboratif, guna menghindari tumpang tindih pelayanan dan meningkatkan keselamatan pasien.
Meskipun sebagian besar dokter menerima rotasi ini dengan baik, Kemenkes tetap membuka ruang dialog bagi tenaga medis yang memiliki keberatan, untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan adil dan transparan.













