KLIKFAKTA38 – Surabaya, 8 Mei 2025 — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan kebijakan progresif dengan menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di seluruh wilayah Jawa Timur. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 yang ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan telah disebarluaskan kepada seluruh pimpinan perusahaan di provinsi tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fenomena diskriminasi usia yang kerap dialami oleh pencari kerja, terutama mereka yang berusia di atas 35 tahun, meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa pencantuman syarat usia dalam lowongan kerja sering kali menyulitkan pencari kerja dan tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial.
Dalam SE tersebut, Pemprov Jatim meminta seluruh sektor usaha untuk mengutamakan kompetensi dalam proses rekrutmen dan menghindari batas usia yang tidak rasional, kecuali jika diperlukan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah. Kebijakan ini juga berlaku untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Provinsi Jatim.
Khofifah berharap kebijakan ini dapat menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi diskriminasi usia di dunia kerja













