KLIKFAKTA38 – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil sejumlah pihak, termasuk figur publik Aura Kasih, guna dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana yang masuk ke rekening mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya klarifikasi dan pendalaman informasi dalam proses penelusuran transaksi keuangan.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pemanggilan saksi merupakan mekanisme lazim dalam setiap penyelidikan, terutama apabila terdapat indikasi transaksi yang perlu dijelaskan asal-usul dan tujuannya. “Siapa pun yang diduga mengetahui atau terkait dengan aliran dana tersebut bisa saja dimintai keterangan. Tidak terkecuali figur publik,” ujar pejabat KPK kepada wartawan, Selasa [23/12].
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan berarti menetapkan status hukum tertentu terhadap pihak yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk memperoleh informasi yang utuh dan objektif. “Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Klarifikasi diperlukan agar terang duduk perkaranya,” tambahnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil melalui pernyataan terpisah menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa seluruh transaksi keuangannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pemanggilan resmi terhadap Aura Kasih. Pihak manajemen Aura Kasih juga belum memberikan pernyataan terkait kemungkinan pemeriksaan tersebut.
KPK memastikan proses penelusuran akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, serta mengimbau publik untuk tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan resmi dari lembaga antirasuah.














